SKRIPSI
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MODUS PERNIKAHAN KONTRAK DENGAN WARGA NEGARA ASING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perdagangan orang merupakan kasus kejahatan yang mengambil perhatian baik nasional maupun internasional. Indonesia menjadi lahan subur menjamurnya praktik tindak pidana perdagangan orang, penduduk banyak tidak dibarengi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Berbagai modus silih berganti pelaku menjerat korban salah satunya dengan Kawin Kontrak, jadi iming-iming hidup bahagia namun berujung kepada perdagangan orang. Salah satu masalahnya tentu perlindungan terhadap korban dalam Kawin Kontrak jika terjadi masalah, karena kawin kontrak tidak diatur dalam perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan tersebut, maka diberi pembatasan masalah, diantaranya apakah praktek pernikahan kontrak antara WNI dan WNA dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang? kemudian apa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan kontrak yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang? lalu upaya apa yang dapat dilakukan dalam menanggulangi perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak?. Spesifikasi penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder yaitu terhadap studi dokumen kemudian di inventarisasi dan dihubungkan dengan masalah yang ada dengan bertitik tolak pada peraturan yang telah ada. Penulis terlebih dahulu memaparkan dan menjabarkan fakta-fakta serta materi yang akan di bahas, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Perkawinan Kontrak tidak dikenal dan diakui dalam hukum Negara sehingga pasangan kawin kontrak tidak mempunyai kekuatan dan perlindungan hukum. Serta sulit membedakan mana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Dalam hal ini maka pelaku perdagangan orang bisa dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ataupun Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam ketiga Undang-Undang tersebut terdapat unsur yang hampir serupa maka jika salah mengkualifikasikan karena unsur tidak terpenuhi tentu korban merasa dirugikan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan kontrak yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang juga beragam, jadi tidak dibenarkan hanya karena masalah ekonomi saja. Upaya dalam menanggulangi Perdagangan Manusia dengan modus kawin kontrak dengan tindakan preventif sehingga dapat dicegah maka diperlukan sinergritas antara pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum. Upaya yang dilakukan agar Perdagangan Orang melalui Kawin Kontrak tidak terjadi lagi. Kata Kunci : Perdagangan Orang, Perkawinan Kontrak, Warga Negara Asing
SKP0000364 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain