SKRIPSI
PENGAWASAN TERHADAP PEMASANGAN PAPAN REKLAME PADA KAWASAN TANPA PENYELENGGARAAN REKLAME (KAWASAN BEBAS) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
Reklame merupakan alat perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragam untuk tujuan komersial dipergunakan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang atau badan untuk menarik perhatian umum kepada suatu tempat atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum yang tidak dapat dipasang di sembarang tempat. Namun, pada praktiknya di Kota Bandung masih terdapat reklame yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya, sehingga perlu pengawasan terhadap pemasangan papan reklame pada kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (kawasan bebas). Permasalahan tersebut dikaji dengan tujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (kawasan bebas) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dampak pengawasan yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan papan reklame kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (kawasan bebas), dan hambatan yang dihadapi dalam pengawasan dan solusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan papan reklame kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (kawasan bebas). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil penelitian untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Bandung yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung dan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung telah berjalan dengan baik, walaupun belum optimal penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti dan diperbaiki secara teratur dan berkelanjutan dengan cara menentukan standar pengawasan penyelenggaraan reklame, penilaian penyelenggaraan reklame, dan perbaikan penyelenggaraan reklame, dampak pengawasan yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan papan reklame kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (kawasan bebas) yaitu agar tertib administrasi dalam rangka mendapatkan perizinan penyelenggaraan reklame, tertib perletakan pemasangan papan reklame dalam rangka estetika, dan tertib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggara reklame terhadap pendapatan daerah, dan (3) Hambatan yang dihadapi dalam pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pemasangan papan reklame kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (kawasan bebas), yaitu jumlah personalia pengawas terbatas, minimnya anggaran pengawasan reklame dan penegakan sanksi dalam regulasi lemah, adapun solusinya yaitu mekanisme mengenai perizinan dan pengawasan yang dilakukan dengan satu koridor yang sesuai dan satu pintu, apabila pemberi izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka yang harus melakukan pengawasan juga adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar setelah dilakukannya pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame dapat langsung dilakukan penertiban dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja. Kata kunci: Pengawasan, Pemasangan Papan Reklame, dan Kawasan Bebas.
SKP0000362 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain