SKRIPSI
KEDUDUKAN DEWAN PERS DALAM RANGKA MENEGAKAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MEDIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Kedudukan Dewan Pers Dalam Rangka Mengegakan Kode Etik Jurnalistik dalam Media Online Bedasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,dalam hal penyelesaian sengketa pemberitaan pers dapat memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers, sanksi dari pelanggaran kode etik jurnalistik yang dijatuhkan dewan pers adalah pemuatan hak jawab disertai permintaan maaf. peranan dewan pers disini menjadi mediator untuk melakukan tahapan a). mediasi b). membuat pernyataan penialian dan rekomendasi c). melakukan komunikasi d). pemberian pendapat Kata Kunci : Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kedudukan
SKP0000360 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain