SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI PIDANA SUBSIDER DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
Seringkali denda dan subsider yang diberikan tidak sesuai, prakteknya mereka yang telah dijatuhi pidana badan dan pidana denda lebih memilih untuk tidak membayar denda dan lebih memilih pidana kurungan, dibandingkan dengan harus memiliki beban dalam membayar denda, untuk itu sangat sulit dalam penerapan pidana denda sebagai pidana subsider dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Identifikasi Masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana parameter hakim dalam menentukan pidana denda menjadi pidana kurungan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi? dan Bagaimana perbandingan subsider denda dalam putusan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dihubungkan dengan tujuan pemidanaan? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini Deskriptif Analisis yaitu suatu metode penulisan yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan objek yang diteliti dengan menggunakan data yang diperoleh dari masyarakat, dalam menganalisis data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan agar mengimbangi data dengan berlandaskan kepada tujuan pemidanaan serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hasil Penelitian bahwa parameter yang digunakan oleh hakim dalam menentukan pidana denda dan subsider denda memiliki pemikiran masing-masing yang ditentukan dalam pembuktian dipersidangan dan berpacuan kepada Pasal 30 dan pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perbandingan subsider denda dalam putusan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi terdapat perbedaan lama kurungan dalam pengganti pidana denda, walaupun memiliki jumlah denda yang sama, hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Korupsi tidak mengatur secara khusus tentang pidana pengganti denda berupa kurungan. Selain itu pidana penjara masih jadi pilihan utama baik oleh para terpidana maupun penegak hukum. Akibatnya tujuan pemidanaan untuk membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan usaha penanggulangan kejahatan dan pelaksaaan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun masyarakat sulit tercapai. Kata Kunci : Denda, Korupsi, Subsider, dan Terdakwa
SKP0000357 | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain