SKRIPSI
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OKNUM ANGGOTA MILITER YANG BERSAMA SAMA (DEELNEMING) MEMAKAI / MEMPERGUNAKAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA jo UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
Setiap anggota militer harus member contoh yang baik kepada masyarakat tidak boleh melakukan perbuatan tercela namun kenyataan nya ditemukan anggota militer yang memfasilitasi terjadinya tindakan kejahatan pemyalahgunaan narkotika. Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang dilakukan bersama-sama, Hal yang paling mengkhawatirkan ialah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya terbatas pada kalangan masyarakat umum saja, akan tetapi juga telah menimpa anggota TNI yang seharusnya menjadi penegak hukum serta pangayom masyarakat dan bukannya menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Militer Terhadap Oknum Tentara Nasional Indonesia yang Memfasilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Militer, Upaya Apa yang di Lakukan Oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum) Terhadap Anggota Yang Memfasilitasi Tindak Pidana Narkotika dan Faktor-faktor apakah yang menyebabkan Anggota Militer Memfasilitasi peredaran Narkotika. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraianuraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I oleh oknum militer yang memfasilitasi pelaku Tindak Pidana narkotika dilingkungan militer yaitu sama saja dengan penegakan hukum di lingkungan umum dengan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dengan menggunakan penegak hukum militer. Faktor-faktor yang menyebabkan Anggota Militer mempasilitasi bahkan menggunkan Narkotika dapat kita lihat dari dua faktor ini, yang pertama Anngota Militer tersebut karena tingkat pemahamanya terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran terhadap hukumnya kurang dan yang kedua terjadinya suatu pelanggaran dan kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, selain itu ada tiga faktor lain yang mempengaruhi oknum anggota militer dapat memfasilitasi Tindak pidana narkotika yaitu adalah faktor individu yang di tekan berbagai tekanan hidup, faktor sosial (lingkungan sekitar) serta faktor ketersediaan Narkotika. Upaya yang dilakukan oleh Ankum terhadap anggota militer yang memfasilitasi tindak pidana narkotika sesua dengan kewenanganya selaku ANKUM mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin. Kata Kunci : Penyalahgunaan, Narkotika, TNI
SKP0000356 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain