SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMESANAN FIKTIF YANG DILAKUKAN OKNUM PENGEMUDI OJEK ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
indak pidana yang terjadi pada saat ini sudah beraneka ragam, dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, salah satunya adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum driver ojek online. Karena banyaknya orang-orang yang melakukan ojek online banyak pula dari driver-driver ojek online tersebut yang sering melakukan penipuan agar mereka mendapatkan benefit atau keuntungan yang lebih dengan cara melakukan orderan fiktif atau pemesanan fiktif. Maka dari itu muncul identifikasi masalah mengenai pemesanan fiktif, yakni 1) bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya pemesanan fiktif berdasarkan prespektif kriminologi yang dilakukan oleh oknum driver ojek online ? 2) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum driver ojek online yang melakukan pemesanan fiktif dihubungkan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ? 3) bagaimana upaya pencegahan pemesanan fiktif yang dilakukan oleh oknum driver ojek online ? Berdasarkan permasalahan yang diuraikan, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan / teori/ konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Berhubungan dengan adanya masalah tersebut hasil penelitian di lapangan yaitu mengenai Faktor-faktor tersebut antara lain, yaitu faktor kemiskinan, faktor lingkungan, faktor keterbatasan kesempatan kerja, dan faktor ekonomi. Dari berbagai faktor tersebut yang paling dominan menjadi penyebab munculnya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum driver ojek online yang melakukan pemesanan atau orderan fiktif adalah faktor kondisi ekonomi. Pertanggungjawaban pidana atau sanksi yang dapat diberikan kepada driver ojek online yaitu sanksi administrasi yaitu pemberhentian atau pemecatan sebagai driver ojek online. Sedangkan dalam penegakan hukumnya oknum driver ojek online yang melakukan tindak pidana penipuan pemesanan atau orderan fiktif akan diserahkan kepada pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari pihak yang bersangkutan agar dapat ditinjau lebih lanjut yang dimana jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan pemesanan atau orderan fiktif maka akan di kenakan Pasal 378 KUHP dan juga Undang-Undang nomor 19 Tahun 20016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 35. dan Tindak pencegahan bukan hanya dari pihak Go-Jek saja tetapi juga dari pemerintah yang dimana harus melakukan sebuah tindakan pencegahan lain agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pihak kepolisian terutamanya harus melakukan sosialisasi yang dimana harus diminta oleh pihak Go-Jek untuk memberikan sebuah pembinaan kepada calon maupun driver ojek online agar tidak melakukan sebuah tindak pidana. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemesanan Fiktif, dan Driver Ojek Online
SKP0000355 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain