BUKU
KETERLIBATAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN WARGA NEGARA ASING DI LUAR NEGERI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NASIONAL AKTIF
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjungjung tinggi kepastian hukum, salah satunya kepastian hukum dalam hal ketentuan perundang-undangan pidana Indonesia mengikat warga negara Indonesia dimanapun warga negara Indonesia berada. Hukum pidana berlaku di luar yurisdiksi Indonesia melalui asas nasional aktif yang diatur dalam Pasal 5 KUHP. Hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia mengatur keterlibatan warga negara Indonesia dalam tindak pidana pembunuhan warga negara asing di luar negeri berdasarkan asas nasional aktif, apakah aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dapat diberlakukan kembali kepada warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia setelah terbitnya putusan pengadilan luar negeri terhadap perbuatan yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia, bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan warga negara asing di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu, spesifikasi penelitian deskriptif-analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan peneliti yaitu yuridis kuantitatif yang mengacu pada norma atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini, aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia mengatur keterlibatan warga negara Indonesia dalam tindak pidana pembunuhan warga negara asing di luar negeri berdasarkan asas nasional aktif, pengaturan mulai dari terhadap tindak pidana mana saja pemberlakuannya, bagaimana jaminan penerapan sanksi pidananya dan pengaturan bilaman pelaku merubah kewarganegaran. Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia tidak dapat diberlakukan kembali kepada warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia setelah terbitnya putusan pengadilan luar negeri terhadap perbuatan yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia, karena hal ini melanggar asas ne bis in idem. Telah dijamin bahwa seseorang yang telah jatuhi putusan pengadilan ditempat dimana dia diadili, maka seseorang itu tidak dapat lagi dijatuhi hukuman di negara asalnya dan hal ini telah diterapkan sebagaimana mestinya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan warga negara asing di luar negeri yaitu dengan pemberian perlindungan bagi WNI di luar negeri melalui penerapan asas nasional aktif, perlindungan hukum melalui ekstradisi, dan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Warga Negara Indonesia
SKP0000354 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain