SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA DALAM TINDAKAN PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Tindak pidana pemalsuan surat ijin mengemudi merupakan tindak pidana yang sering terjadi dimasyarakat. Pelaku menggunakan alasan ekonomi serta menganggap mekanisme yang cukup sulit dalam mendapatkan surat ijin mengemudi secara resmi. Penerapan sanksi terhadap pelakau pemalsuan SIM terkadang sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera, seperti contoh kasus pemalsuan surat dalam putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 235/Pid/2015/PN.Smd yang menjatuhkan vonis 1 Tahun 3 bulan pidana terhadap pelaku pemalsuan SIM. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan Surat Ijin Mengemudi ?. Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi menurut KUHP Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ?, serta Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat izin ?. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat ijin mengemudi adalah adanya faktor internal, yaitu berupa perilaku sosial, diantaranya adalah keinginan untuk meningkatkan kedudukan atau status sosial atau juga untuk meningkatkan popularitas dalam komunitas masyarakat tertentu, serta alasan ekonomi kemudian faktor eksternal, berupa adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudahan akses informasi, serta adanya peluang atau kesempatan. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi diatur dalam Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi yaitu adanya faktor aparat penegak hukum, peraturan atau hukumnya itu sendiri, sarana dan prasarana ataupun fasilitas yang menunjang proses hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum di masyarakat . Kata kunci: Penerapan sanksi Pidana, Pemalsuan, Surat ijin mengemudi
SKP0000353 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain