SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS TRADISI MERARIQ PADA MASYARAKAT SASAK LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF
Tradisi merariq tidak jarang menimbulkan konflik antar keluarga ketidaksetujuan salah satu pihak terhadap dibawa larinya si gadis seringkali menimbulkan konflik terbuka diantara mereka. Para orangtua yang anak perempuannya dilarikan (diculik) bisa menolak untuk menikahkan dan menjadi wali bagi anak perempuannya.. Dari permasalahan tersebut terdapat pertanyaan sebagai berikut : Apakah melakukah tradisi merariq pada suku Sasak Lombok dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, Mengapa pengadilan setempat tidak melakukan tindakan terhadap tradisi merariq dengan akad nikah yang dilakukan secara islam, Bagaimana upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tradisi merariq. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Tradisi yang dilakukan oleh masyarakat adat sasak memepertahankan pernikahan merariq berdasarkan UU Nomor 1 dari Tahun 1951 ini yang membuat asas legalitas formal sulit untuk menyeret pelaku perkawinan merariq sehingga hampir tidak ada kasus yang disebabkan oleh perkawinan merariq menjadi suatu tindakan melawan hukum. Maka tidak salah jika perkawinan merariq hingga kini masih ada, karena berdasarkan sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang negatif, perbuatan tersebut memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana. Pengadilan setempat tidak melakukan tindakan terhadap tradisi merariq dengan akad nikah yang dilakukan secara Islam menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan dianggap Sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sehingga pengadilan tidak berhak untuk melakukan penindakan terhadap para masyarakat adat yang melakukan perkawinan merariq, Perkawinan merariq dengan cara menculik mempelai wanita untuk disembunyikan dikediaman mempelai lelaki dan keluarga mempelai wanita kemudian Pihak keluarga mengadakan musyawarah. Salah satu perlindungan yang dapat diberikan oleh orangtua dan pemerintah terhadap anak perempuan yang perlu dilakukan yaitu mencegah sedini mungkin terjadinya perkawinan dibawah umur dan memberikan pengertian kepada anak tentang dampak perkawinan dibawah umur. Kedua perlindungan dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) terhadap anak perempuan yang dinikahi di bawah umur dengan cara Proses pendampingan ketika anak tersebut harus berhadapan dengan lingkungan sosial setelah pembatalan pernikahan, jika anak membutuhkan proses psikologis LPA sudah siapkan tenaga psikolog, LPA juga memberikan pemahaman ke sekolah-sekolah tentang dampak pernikahan dibawah umur. Kata Kunci : Merariq, Adat Sasak, Perkawinan
SKP0000351 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain