SKRIPSI
PIDANA PENGAWASAN DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Penelitian ini berjudul “Pidana Pengawasan Dalam Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (RKUHP) Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP kurang memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana karena bukan merupakan jenis pidana melainkan cara menjalankan pidana. RKUHP mengatur pidana pengawasan sebagai jenis pidana dalam pidana pokok. Pidana pengawasan merupakan pengganti pidana bersyarat dan menjadi alternatif pidana penjara, dimana pidana penjara menimbulkan kritikan dan dampak negatif bagi pelaku tindak pidana oleh karena itu penggunaannya harus dibatasi dengan selektif terutama pidana penjara singkat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui konsep diterapkannya pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan dan mengkaji urgensi diterapkannya pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia untuk memenuhi tujuan pemidanaan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder sebagai data utama dengan mengkaji buku-buku, teks perundang-undangan dan doktrin para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bukubuku, jurnal hukum yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan masalah penelitian yang diangkat. Hasil penelitian diketahui bahwa konsep pidana pengawasan seyogyanya memperhatikan 4 (empat) karakteristik dari pidana pengawasan itu sendiri, pidana pengawasan menjadi salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP yang akan datang, jangka waktu pidana pengawasan dirumuskan secara maksimal, syarat pidana pengawasan sifatnya imperatif. Pidana pengawasan bertujuan untuk menggantikan pidana penjara khusunya pidana penjara singkat dan untuk melindungi dua kepentingan yaitu perlindungan individu pelaku dan perlindungan masyarakat dimana dua kepentingan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang ada dalam KUHP yang akan datang. Kata kunci: Pidana Pengawasan, Tujuan Pemidanaan, Pidana Bersyarat
SKP0000285 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain