SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DI INDONESIA
Penelitian ini berfokus pada penggunaan media sosial dalam perkembangannya di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya. Kejahatan media sosial (internet) seperti pencemaran nama baik, fitnah, pornografi, penipuan. Kemudian Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman pidana, tentunya Pemerintah telah menerbitkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang pembatasan kebebasan berekspresi dan penerapan hukum dalam UU No. 19 Tahun 2016. Serta untuk mengetahui solusi kebebasan berekspresi tanpa mengurangi hak-hak warga negara. Metode yang digunakan penulis disini menggunakan penelitian normatif dengan menelaah aturan dan norma hukum yang ada di masyarakat, dan meneliti data sekunder berupa undang-undang. Metode analisis menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data primer, sekunder, tersier dan menelaah dokumen lainnya. Efektifitas pemberlakuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE digunakan untuk memberantas informasi sesat dan penipuan dalam transaksi elektronik (e- commerce). Kata kunci : media sosial. Konstitusi. Fitnah
SKP0000267 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain