STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 03/PID.SUS/2012/ PTR. TENTANG PENGGANDAAN DATA KOMPUTER DI PERUSAHAAN TEMPAT TERDAKWA BEKERJA UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN TERSEBUT
Pada perkembangan dunia yang semakin modern, teknologi menjadi salah satu media yang digunakan manusia dalam mencari informasi dan sekaligus menjadi media penyimpanan data berharga. Namun hal tersebut dapat berakibat pada berkembangnya kejahatan berbasis teknologi (Cybercrime) salah satunya kejahatan terhadap data komputer (Computer related crime). Penelitian ini merupakan hasil dari studi kasus yang berjudul studi kasus tentang penggadaan data komputer milik perusahaan dengan Putusan Nomor. 03/PID.SUS/2012/PTR. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Apakah perbuatan Richard Constantine Van Lee dapat dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UndangUndang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 jo Pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan apakah pertimbangan Hakim mengenai bentuk dan perumusan Surat Dakwaan sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 143 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penelitian Studi Kasus, penulis menggunakan alat analisis berupa, Penafsiran Hukum Gramatikal, yaitu penafsiran yang berdasarkan kepada bunyi ketentuan Undang-Undang, yang berpedoman pada arti perkataan dalam hubungannya satu sama lain dengan kalimat yang digunakan oleh UndangUndang tersebut, dan Penafsiran secara Sistematis, yaitu penafsiran yang memiliki susunan kalimat yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya, baik dalam Undang-Undang itu maupun dengan Undang-Undang yang lain, serta penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode eksposisi verbal melengkapi, yaitu metode ini masih dibagi lagi menjadi, metode deskriptif analitis adalah definisi yang diperluas. Hasil Penelitian menunjukan: 1. Perbuatan Ricard Constantine Van Lee telah melanggar beberapa tindak pidana (Concursus Idealis) yaitu Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 jo Pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. 2. Pertimbangan Hakim Tingkat Tinggi pada putusan No. 03/PID.SUS/2012/ PTR dinilai belum sesuai, lemah dan kurang tepat karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil dalam pembuatan surat dakwaan yang harus dibuat secara Cermat, Jelas, dan Lengkap, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena hanya menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dalam perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana Concursus Idealis surat dakwaan seharusnya dibuat dalam bentuk kumulatif. Kata Kunci : Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE, Kejahatan berbasis komputer, Penjatuhan sanksi.
SKP0000237 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain