SKRIPSI
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBATALKAN 61 SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TUMPANG TINDIH DENGAN HAK GUNA USAHA DALAM PERKARA NOMOR 37/G/2013/PTUN-MDN
Ketidakpuasan masyarakat pencari keadilan terhadap putusan-putusan hakim, dapat disebabkan antara lain karena tidak sesuainya keadilan yang tumbuh dalam perasaan hukum masyarakat dengan keadilan yang diberikan oleh hakim sebagai aktor pengadilan berdasarkan skenario yang ada didalam di undangundang. Hal ini dialami oleh salah satu pihak dalam perkara nomor 37/G/2013/PTUN-MDN, dimana pihak tergugat intervensi yaitu herawani cs yang memiliki lahan beralaskan 61 sertifikat hak milik atas tanah dibatalkan oleh hakim karena hakim menganggap bahwa sertifikat yang dimiliki oleh herawani cs dianggap batal demi hukum karena tanah mereka berada diatas tanah hak guna usaha, padahal bukti sudah diperlihatkan oleh tergugat maupun tergugat intervensi namun didalam putusan hakim hanya berpatokan pada sertifikat hak guna usaha yang terlebih dahulu terbit. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif-analitis. Metode peneliti pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan “Yuridis Normatif” . Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelesaian 61 Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Tumpang Tindih Dengan Hak Guna Usaha dilakukan melalui jalur litigasi dengan keputusan bahwa Herwani CS merupakan pemilik sah hak atas tanah berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki yaitu Akta Jual Beli tanah yang asli sebagai bukti. Sedangkan, pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 37/G/2013/Ptun-Mdn tidak sesuai dengan peraturan hukum agraria dalam pembuktian hak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena Majelis Hakim mengesampingkan bukti dan faktafakta yang ada dan hanya terpaku pada tumpang tindih, padahal Sertifikat Hak Milik di terbitkan karena tidak adanya penyelesaian kepada rakyat diatas tanah yang dianggap tanah Hak Guna Usaha tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian kasus tumpang tindih kepemilikan tanah dalam Putusan Nomor 37/G/2013/Ptun-Mdn tidak memberikan kepastian hukum kepada pemilik sahnya yaitu tergugat karena penerapan hukum dalam pertimbangan hakim hanya ditujukan kepada penggugat Kiranya hakim dalam memberikan pertimbangan dalam meyelesaikan sengketa perkara yang serupa, tidak bersikap memihak dalam memeriksa alat-alat bukti serta menganalisis faktafakta hukum dipersidangan agar putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum pada pihak yang berhak atas tanah sengketa. Kata Kunci : Tumpang Tindih, Hak Guna Usaha, Hak milik.
SKP0000235 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain