SKRIPSI
PENGAWASAN TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2011-2031 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan merupakan input tetap yang utama bagi berbagai kegiatan produksi komoditas pertanian dan non-pertanian. Banyaknya lahan yang digunakan untuk setiap kegiatan produksi tersebut secara umum merupakan permintaan turunan dari kebutuhan dan permintaan komoditas yang dihasilkan. Oleh karena itu perkembagan kebutuhan lahan untuk setiap jenis kegiatan produksi akan ditentukan oleh perkembagan jumlah permintaan setiap komoditas. Konsekuensinya adalah pembangunan ekonomi yang membawa kepada peningkatan pendapatan cenderung menyebabkan naiknya permintaan lahan untuk kegiatan di luar pertanian dengan laju lebih cepat dibandingkan kenaikan permintaan lahan untuk kegiatan pertanian. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik mengkaji, bagaimana pengaturan mengenai pengawasan terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Subang, bagaimana implementasi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam pengawasan terhadap alih fungsi lahan, dan hambatan apa yang dihadapi dalam pengawasan terhadap alih fungsi lahan serta bagaimana solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, Pengaturan mengenai pengawasan Pemerintah terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Subang dimana didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Subang 2011-2031 pemerintah diberikan kewenangan untuk menindak hasil dari pengawasan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana pemerintah diberikan kewenangan untuk mengawasi atas alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian, Impelementasi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam pengawasan alih fungsi lahan tidak terlepas dari konsep otonomi daerah, namun hal tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diatur didalam perundangundangan, hal tersebut dibuktikan dengan kurangnya penegakkan sanksi adminstratif atas hasil pengawasan sehingga pengalihan fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian masih terjadi, dan Hambatan Yang Dihadapi Dalam Pengawasan Terhadap Alih Fungsi Lahan terdapat 2 faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Solusi atas hambatan yang dihadapi seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas dalam penegakkan sanksinya bila perlu sanksi ditambahkan menjadi sanksi pidana, memberikan pemahaman secara bertahap kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan atas alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian yang dibawahnya terdapat daerah resapan air. Kata Kunci : Pengawasan, Alih Fungsi Lahan, dan Kabupaten Subang
SKP0000234 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain