SKRIPSI
URGENSI PELAKSANAAN SANKSI PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SEBAGAI PEMENUHAN TUJUAN PEMIDANAAN
Kenakalan anak yang semakin meningkat menggambarkan potret buram dari Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Pidana penjara bukan lagi menjadi solusi untuk dapat mengurangi jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga harus adanya perubahan paradigma bahwa sanksi pidana yang diberikan terhadap anak bukan sanksi yang bersifat retributif melainkan sanksi yang sifatnya rehabilitatif, seperti sanksi pelatihan kerja. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui sejauh mana sanksi pelatihan kerja dalam memenuhi tujuan pemidanaan dan prinsip-prinsip restoratif justice agar dapat menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, peneliti mengangkat identifikasi masalah dalam skripsi ini yaitu 1. Bagaimana urgensi pelaksanaan sanksi pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pemenuhan tujuan pemidanaan; 2. Bagaimana urgensi pelaksanaan sanksi pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip restoratif justice. Metode penelitian yang digunakan bersifat Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis yang menggambarkan peraturan dan teori hukum terkait urgensi pelaksanaan sanksi pelatihan kerja. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta dianalisis secara kualitatif yang difokuskan dengan menghubungkan aturan dan teori terkait kesesuaian antara pelaksanaan sanksi pelatihan kerja terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pelatihan kerja dapat diterapkan kepada anak yang berkonflik dengan hukum karena dapat memberikan perlindungan kepada anak untuk dapat berintegrasi yang secara otomatis dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman untuk menjadi korban kejahatan dengan melaksanakan pembinaan yang dilakukan dengan upaya-upaya sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Pelaksanaan sanksi pelatihan kerja telah memenuhi prinsipprinsip dari restoratif justice yang dapat diterapkan dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya untuk dapat meninggalkan pidana penjara sebagai sanksi yang diberikan terhadap anak, sebab pelaksanaan sanksi pelatihan kerja dilaksanakan atas dasar rehabilitatif dan resosialisasi yang mengenyampingkan sanksi yang bersifat memaksa, serta adanya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan perubahan persepsi terhadap anak binaan pemasyarakatan, mengurangi ketakutan akan kejahatan dan mempersiapkan masyarakat untuk reintegrasi mantan anak binaan pemasyarakatan. Agar dapat memaksimalkan pelaksanaan sanksi pelatihan kerja harus didukung dengan adanya aturan pelaksana yang harus dibentuk oleh pemerintah dan dukungan dengan memfasilitasi setiap proses pelaksanaan sanksi nya serta dapat terciptanya keadilan dan kemanfaatan hukum. Kata Kunci : sanksi pelatihan kerja, tujuan pemidanaan, restoratif justice.
2000000233 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain