SKRIPSI
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ARISAN ONLINE DI KABUPATEN TAPANULI UTARA
Pada era digitalisasi ini semakin meningkatnya kejahatan dikalangan masyarakat yang dilakukan dengan berbagai cara salah satunya kejahatan arisan online yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Kegiatan arisan ini lazim dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan ekonomi maupun silatuhrahmi yaitu dengan cara mengumpulkan uang melalui peserta atau anggota yang didasarkan kesepakatan bersama. Pada umumnya arisan ini didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian seluruh anggota mengenai jumlahnya, jangka waktu, jumlah anggota dan mekanisme lain. Seiring semakin berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi maka kegiatan arisan mulai memanfaatkan sarana tersebut hingga jangkauannya semakin meluas dan jumlah uangnya juga semakin besar. Namun, yang menjadi kekhawatiran adalah apakah semua peserta mendapatkan haknya seseuai dengan kesepakan awal, andai kata tidak bagaimana dengan tanggungjawab pengurus atau owner tersebut. Atas kesenjangan tersebut peneliti mengangkat identifikasi masalah 1. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam kasus arisan online dalam UndangUndang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?; 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan arisan Online di Kabupaten Tapanuli Utara ?; 3. Bagaimana Penyelesaian permasalahan penggelapan dalam arisan online dapat diatasi ? Metode penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analisis dan Yuridis Normatif yang mana bahwa penelitian mengguji kebenaran ada atau tidaknya suatu fakta yang disebabkan oleh suatu factor tertentu, penelitian hukum tersebut juga dilakukan untuk melahirkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai perspektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam pengumpulan data tersebut dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta dianalisis secara kualitatif yang di fokuskan dengan menghubungkan aturan dengan teori terkait dengan kesesuaian antara pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan arisan online di Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan pembahasan tersebut bahwa kesimpulan yang diperoleh menurut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, bahwa pelaku penggelapan arisan online dapat dipidana yang mana bahwa individu yang melakukan kejahaan tersebut yang mana penyalahgunaan dana masyarakat untuk keuntungan diri sendiri. Dan dalam hal ini sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ditetapkan didalam Pasal 28 ayat (1) yang berisikan ancaman pidananya terdapat didalam Pasal 45 ayat (1). Pelaku penipuan dan/atau penggelapan arisan online tersebut ialah pelaku dapat dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama pelaku berada didalam tahanan dan juga pelaku harus menanggung seluruh beban biaya selama persidangan berjalan sesuai dengan Amar putusan yang sudah ditetapkan. Upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut ialah sudah termasuk kedalam kata yang optimal, yang mana merupakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangani kasus tersebut. Kata Kunci : Cyber Crime, Arisan online, Sanksi Pidana.
SKP0000232 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain