SKRIPSI
KLAUSULA BAKU YANG DIBUAT OLEH PENGEMBANG DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN YANG MERUGIKAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO. PERMEN PUPR NO. 11/PRT/M/2019 TENTANG SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH
Penggunaan klausula baku dalam lalu lintas pergaulan manusia dan di dunia bisnis properti pada khususnya sudah merupakan hal yang lazim. Dalam praktek properti, seringkali pengembang menerapkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah susun yang dibuat dihadapan notaris. Namun penggunaan perjanjian ini terutama disertai klausul pengalihan tanggung jawab (eksonerasi), begitu banyak masalah yang timbul, mengakibatkan kedudukan pengembang dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka pada klausula baku diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan menerapkan asas-asas dan prinsip hukum KUHPerdata dan hukum perlindungan konsumen kedalam permasalahan yang menyangkut klausula baku dalam PPJB rumah susun. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang menggambarkan atau melukiskan fakta secara sistematis tentang pengaturan klausula baku dalam PPJB dikaitkan dengan keberadaan permasalahan mengenai perlindungan konsumen dalam jual beli rumah susun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan klausula baku belum ada petunjuk teknis terperinci mengenai pengawasan klausula baku mengakibatkan tidak dapat berjalan dengan maksimal, khususnya PPJB rumah susun. Dalam hal pembatalan pembelian rumah susun setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pengembang, konsumen dapat menuntut tanggung jawab pelaku usaha (pengembang) terhadap kerugian yang timbul. Konsumen harus teliti sebelum melakukan penandatanganan PPJB, pihak pengembang hendaknya melaksanakan isi perjanjian pengikatan jual beli rumah susun dengan itikad baik. Kata kunci : Klausula Baku, PPJB, Notaris, Eksonerasi, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.
SKP0000231 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain