SKRIPSI
IMPLEMENTASI POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA UNTUK MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat tidak mampu dalam segi ekonomi. Pelaksanaan bantuan hukum sebenarnya dirasakan ketika anggota masyarakat menghadapi proses hukum, berhadapan dengan kepentingan negara dalam suatu perkara hukum atau berhadapan dengan instrumen-instrumen negara yang meyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan proses peradilan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pos bantuan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dalam menangani perkara pidana bagi masyarakat kurang mampu,? apa yang menjadi kendala Implementasi Undang-Undang bantuan hukum yang dilakukan oleh lembaga pusat bantuan hukum di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dalam Perkara Pidana,? serta upaya apakah yang harus dilakukan oleh Pemerintah agar bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dalam perkara pidana dapat terwujud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014. Berdasarkan permasalahan di atas dalam implementasi pos bantuan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, maka penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis dan metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara Yuridis Kualitatif Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tidak mampu dalam segi ekonomi belum dapat diimplementasikan dengan baik dikarenakan belum adanya masyarakat yang mengajukan Permohonan Bantuan Hukum karena belum memahami sepenuhnya tentang Pemahaman Hukum. Kendalakendala yang dihadapi dalam Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin adalah faktor substansi hukum (legal substance), khususnya faktor substansi hukum yang menghambat salah satunya adalah kekurangan atau kelemahan dalam substansi Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai pembatasan penerima bantuan hukum berdasarkan kualifikasi ancaman hukuman, struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture) serta upaya yang harus dilakukan oleh Kemenkumham agar bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dalam perkara dapat terwujud sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 serta Pemerintah khususnya Kemenhumkam dan Lembaga yang menaungi advokat melakukan pengawasan serta mampu untuk memberikan sanksi kepada para Advokat yang menolak perkara masyarakat kurang mampu karena bertentangan dengan kode etik Advokat upaya-upaya tersebut dapat mengoptimalkan implementasi pemberian bantuan hukum, sehingga bukan suatu hal yang mustahil untuk terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Implementasi, Masyarakat Kurang Mampu.
SKP000093 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain