SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINANA YANG DILANGSUNGKAN 2 KALI MENURUT AGAMA YANG BERBEDA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan di Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi ajaran agama yang ada bahkan dipengaruhi budaya perkawinan barat. Di Indonesia bukanlah tidak mungkin apabila terjadi perkawinan antar agama, perkawinan antar agama biasanya dilakukan dengan cara salah satu pihak harus tunduk pada salah satu agama yang dianutnya ataupun mereka harus melangsungkan perkawinannya di luar negeri, karena perkawinan beda agama ini tidaklah sah di Indonesia. Namun banyak kasus di mana orangorang tidak ingin tunduk ataupun melangsungkan perkawinan di luar negeri, sehingga mereka melakukan inisiatif lain dengan cara melangsungkan perkawinan mereka secara dua kali. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur keabsahan perkawinan yang dilangsungkan dua kali menurut agama yang berbeda, penerapan aturan keabsahan perkawinan yang dilangsungkan dua kali menurut agama yang berbeda, dan solusi agar perkawinan yang dilangsungkan dua kali menurut agama yang berbeda dapat dicatatkan. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada bahan kepustakaan atau data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, dan lainnya yang berkaitan dengan keabsahan keabsahan perkawinan yang dilangsungkan dua kali menurut agama yang berbeda. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, kedua Pasal tersebut menyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar agama masing-masing yang berarti bahwa pasangan calon suami istri harus seiman. Walaupun perkawinan dilangsungkan dua kali tidak menjadikan perkawinan tersebut sah di mata hukum dan agama, sehingga bagi mereka yang ingin perkawinan beda agamanya dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil maka pasangan suami istri tersebut harus terlebih dahulu menundukkan pada salah satu agama yang dianut lalu melaksanakan perkawinan yang baru. Kata kunci: Keabsahan, Perkawinan Dua Kali, dan Beda Agama.
SKP000037 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain