SKRIPSI
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERKAWINAN MELALUI WALI YANG TIDAK SAH DI DESA LUBUK BEDORONG KECAMATAN LIMUN KABUPATEN SAROLANGUN PEOVINSI JAMBI DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan suatu hal penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Sahnya suatu perkawinan apabila terpenuhinya syarat-syarat yang telah diatur baik oleh hukum agama maupun negara. Salah satu syarat sahnya perkawinan yaitu adanya wali nikah yang sah, karena dalam hukum perkawinan, wali nikah merupakan rukun yang berarti harus ada bagi calon mempelai wanita sebagai seseorang yang bertindak untuk menikahkan. Wali nikah yang sah harus memenuhi syarat, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan apabila perkawinan dilaksanakan dengan wali yang tidak sah maka perkawinan dianggap tidak sah atau batal. Penelitian ini dilakukan disuatu masyarakat Desa dimana peneliti berusaha untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam megatur wali nikah, peranan wali nikah dalam perkawinan di masyarakat, dan solusi terhadap perkawinan yang dilakukan melalui wali yang tidak sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Tahap penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan, mengumpulkan data dengan menggunakan media kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan salah satu masyarakat. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa perkawinan dianggap tidak sah atau batal apabila perkawinan dilangsungkan oleh wali yang tidak berhak atau tidak sah, begitu pula menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan oleh salah satu masyarakat Desa tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana wali yang menikahkan bukan merupakan wali yang sah sehingga perkawinan menjadi tidak sah atau batal yang mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan hukum. Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk menciptakan keabsahan dari perkawinan tersebut yaitu dengan pembaharuan nikah atau mengulang akad nikah kembali. Kata kunci : Perkawinan, Wali Yang Tidak Sah, Pembaharuan Nikah.
SKP000023 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain