SKRIPSI
KESALAHAN PROSEDUR INFORMED KONSENT OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 36 2009 TENTANG KESEHATAN
Penelitian ini mengkaji tentang kesalahan prosedur Informed Consent yang dilakukan oleh Dokter terhadap pasien. Dalam hal ini, kesalahan tindakan medik yang dilakukan oleh Dokter termasuk ke dalam Malpraktik medik dalam pelayanan kesehatan dan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dari tenaga kesehatan maupun Rumah sakit yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tindakan medik di Rumah sakit.Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu Bagaimana tanggungjawab Dokter yang melakukan kesalahan prosedur Informed Consent yang memberikan kerugian terhadap pasien dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bagaimana tanggungjawab pihak rumah sakit jika terjadi kesalahan Informed Consent yang dilakukan oleh Dokter terhadap pasien, dan Bagaimana penyelesaian dari kesalahan prosedur Informed Consent yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien. Adapun metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan yuridis normatif yaitu menggambarkan masalah yang kemudian menganalisis permasalahan yang ada melalui data-data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan berlandaskan kepada teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan dan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Adapun hasil dari penelitian skripsi ini adalah seorang Dokter maupun Rumah sakit dapat bertanggungjawab atas kesalahan tindakan medik yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang Dokter dapat bertanggungjawab atas kesalahan tindakan medik apabila tindakan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kemudian ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit merupakan dasar yuridis bagi Rumah sakit untuk bertanggungjawab atas tindakan kelalaian maupun kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medik terhadap pasien di rumah sakit, dan jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan maka dapat dilakukan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah atau mediasi oleh para pihak yang bersengketa sesuai Menurut Pasal 29 Undangundang Nomor 36 tahun 2009 kesehatan yang menyatakan bahwa “Dalam hal tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”. Kata kunci : Kesalahan, Informed Consent, Kesehatan.
SKP000018 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain