SKRIPSI
PELAKSANAAN KEPUTUSAN BPSK YANG TIDAK DIJALANKAN OLEH DEVELOPER AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Maraknya akan kebutuhan tempat tingga membuat developer selaku pelaku pembangunan membangun apartemen sebagai alternatif kebutuhan konsumen akan tempat tinggal, namun developer tidak sepenuhnya melakukan apa yang seharusnya yang telah disesuaikan di dalam perjanjian jual-bel dengan konsumen salah satu contohnya ialah pembangunan yang tidak kunjung selesai mengakibatkan kerugian bagi konsumen dimana developer telah melanggar hak konsumen dengan melakukan tindakan wanprestasi sesuai dengan perlindungan konsumen, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen apabila konsumen merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau upaya penyelesaian sengketa melalui Non-litigasi yakni BPSK dengan dikeluarkanya suatu putusan, tetapi developer dalam hal ini tidak melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh BPSK untuk dipatuhi sebagai langkah pemenuhan Hak konsumen dan perlindungan bagi konsumen. tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis dan merumuskan putusan BPSK yang tidak dijalankan oleh Developer akibat wanprestasi terhadap konsumen menurut undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode pendekatan Yuridis normatif yaitu menggunakan sumber data berupa peraturan perundangundangan, teori-teori hukum serta pendapat para sarjana hukum untuk diobservasi dengan persoalan yang diteliti, dan metode deskriptif analitis yaitu menggunakan data yang diperoleh dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen sebagai pemecahan masalah. Pengumpulan data hasil penelitian berupa data primer dan sekunder yang diperoleh sebagai penunjang dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Adapun tiga permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini yakni bagaimana akibat putusan BPSK yang tidak dijalankan oleh developer atas tindakan wanprestasi terhadap konsumen bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat namun putusan BPSK dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri, bagaimana tanggung jawab developer atas tindakan wanprestasi terhadap konsumen bahwa pelaku usaha bertanggung jawab dengan penggantian kerugian berupa pengembalian uang, dan kendala apa saja yang dialami oleh konsumen dalam memperoleh haknya keterbatasan akan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen dan kesadaran dari pelaku usaha itu sendiri serta pemberian sanksi yang kurang tegas. Kata kunci : Putusan BPSK, Developer, Perlindungan konsumen
SKP000016 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain