SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB DOKTER ASING TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KELUMPUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab hukum keperdataan Tenaga Kesehata nterhadap malpraktek dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien selama proses pengobatan, serta para pihak yang ikut bertanggung jawab dan proses pertanggungjawabnya, atas dasar tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain : Bagaimana landasan Hukum Bagi Dokter Asing Dalam Menjalankan Kegiatan Pengobatan Ahli Syaraf Di Indonesia Dihubungkam dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ? Bagaimana Terjadinya Peristiwa kelalaian yang Menyebabkan Seseorang mengalami kelumpuhan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Bagaimana Upaya Penyelesaian Atas Terjadinya Peristiwa Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Mengalami Kelumpuhan Dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Metode penelitian dalams kripsiini menggunakan spesifikasi penelitian descripttifanalitis dengan pendekatan yuridi snormatif yaitu: menggambar kandan menguraikan secara sistematika semua permasalahan, kemudian menganali sanya yang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data yang sudah diperoleh di analisis secara yuridis kualitatif untuk mengungkap realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dari skripsi ini menunjukan bahwa : pertama ; landasan hukum bagi dokter asing dalam menjalankan kegiatan pengobatan ahli syaraf pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang salah satunya tertera pada pasal 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan seperti ahli syaraf oleh dokter asing harus mendapatkan izin dari lembaga kesehatan yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan setempat, dan tenaga kesehatan yang di pekerjakan di tempat pelayanan kesehatan tersebut wajib memiliki izin yang sah dan wajib memiliki keterampilan terlebih dahulu., kedua; Terjadinya peristiwa kelalaian/malpraktek yang menyebabkan seseorang menjadi lumpuh pada rumah sakit hasan sadikin disebabkan karena sebelumnya korban mendapatkan rekomendasi dari dokter ahli syraf di Indonesia. Adanya kesalahan pemberian obat suntik yang menyebabkan korban menjadi lumpuh total., ketiga; Upaya penyelesaian pemerintah atas terjadinya peristiwa kelalaian/malpraktek yang menyebabkan seseorang menjadi lumpuh total adalah pengawasan yang ketat pelaksana kegiatan kesehatan dan tenaga kesehatan yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pengawasan mutu dan juga pendayagunaan kepada tenaga kesehatan yang ada di Indonesia khususnya tenaga kesehatan dalam bidang pengobatan ahli syaraf yang berasal dari luar negri.
Kata kunci : Tanggungjawab Hukum, Malpraktek, dan kesehatan.
2000001261 | 346 AMS t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain