SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS TERHADAP UNSUR YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT PADA TUBUH ORANG LAIN DALAM KASUS PERKELAHIAN MAHASISWA PAPUA YANG BERUJUNG PADA PEMBUNUHAN DIKAITKAN DENGAN KUHP
Perkelahian sebagai wujud konkrit kekerasan, bisa saja dialami oleh setiap orang dengan jenjang usia yang berbeda-beda dan pada jenjang pendidikan manapun termasuk pada jenjang pendidikan mahasiswa, seperti perkelahian yang terjadi antara mahasiswa Papua yang berujung pada hilangnya nyawa salah satu mahasiswa dan luka-luka pada korban lainnya sehingga korban terhalang untuk melakukan pekerjaan dan jabatan selama beberapa hari. Terhadap korban meninggal, pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) sedangkan terhadap korban luka, pelaku dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Putusan tersebut sangat bertentangan jika dibandingkan dengan beberapa putusan lainnya dengan kasus dan keadaan luka-luka korban yang serupa. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk menganalisis, makna menimbulkan luka pada tubuh orang lain dalam delik penganiayaan menurut KUHP, penerapan unsur menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain dalam kasus penganiayaan mahasiswa papua yang dianggap bukan sebagai penganiayaa yang mengakibatkan luka berat, solusi pemecahan masalah penerapan unsur menimbulkan luka pada tubuh orang lain dalam beberapa putusan hakim. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian berupa penelitian kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif. Menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain dalam delik penganiayaan menurut KUHP mengandung makna yang limitatif sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 90 KUHP, akan tetapi keadaan-keadaan yang disebutkan dalam pasal bukan merupakan keseluruhan keadaan yang dapat dimasukkan kedalam pengertian luka berat pada tubuh, karena hakim masih mempunyai suatu kebebasan untuk menganggap setiap keadaan yang merugikan bagi tubuh sebagai luka berat pada tubuh, yang menurut pengertian tata bahasa dapat dianggap demikian, dengan catatan tidak boleh ditafsirkan secara luas, hingga akan dapat dimasukkan juga ke dalam pengertian, suatu luka yang hanya mempunyai akibat sementara dan yang sejak semula telah diperkirakan tidak akan menimbulkan suatu bahaya. Menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain memiliki makna yang berbeda antara Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (1) KUHP perbedaan ini digantungkan pada pertanyaan apakah akibat luka berat yang ditimbulkan oleh pelaku disengaja atau tidak disengaja. Dalam kasus penganiayaan mahasiswa papua, akibat yang ditimbulkan oleh pelaku kepada korban berupa luka-luka sebagaimana disebutkan dalam visum et repertum dianggap bukan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat karena luka yang ditimbulkan dianggap sebagai luka yang hanya mempunyai akibat sementara dan yang sejak semula telah diperkirakan tidak akan menimbulkan suatu bahaya. Penerapan unsur menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain dalam kasus penganiayaan sebaiknya mempertimbangkan beberapa yurisrudensi terhadap kasus penganiayaan mengingat putusan hakim juga merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan sebagai pertimbangan. Unsur kesengajaan baik itu kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn), kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn) harus dihubungkan dengan kronologis kasus, alat serta cara pelaku melakukan penganiayaan dalam menetapkan ada tidaknya unsur menimbulkan luka berat dalam kasus penganiayaan.
Kata kunci: Unsur Menyebabkan Luka Berat
2000001260 | 345 ABI k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain