SKRIPSI
PENYALAHGUNAAN HAK TERHADAP OBJEK SITA MARITAL BERUPA TANAH DAN BANGUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Perbutan perdata pernikahan yang kemudian diakhiri dengan perceraian memiliki akibat hukum perdata salah satunya pembagian harta bersama untuk dapat menentukan harta bersama ini, perlu diajukan gugatan harta bersama oleh suami atau istri yang telah bercerai, kepengadilan. Untuk melindung haknya akan benda objek sita maka para pihak berhak mengajukan sita marital yang ditetapkan oleh hakim. Sita marital ini memliki unsur pidana apabila terjadi penyalahgunaan hak terhadapnya baik dipindahkan atau dijual. Pada skripsi ini, yang menjadi pertanyaan penelitian adalah; bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan hak terhadap objek sita marital , dan Bagaimanakah kualifikasi delik pada penyalalahgunaan hak terhadap objek sita marital. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Selain itu, penelitian juga menggunakan pendekatan normatif. Adapun teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif, yang bertitik tolak pada teori, konsep, maupun aturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif tanpa menggunakan rumus atau angka. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan hukum pada tindak pidana penyalahgunaan hak tehadap objek sita marital,setiap unsur perbuatannya dapat dikenakan pasal 231 KUHP selain itu juga dapat dipidana dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kualifikasi delik pada tindak pidana ini yaitu kejahatan formil yang dilakukan secara sengaja dan merupakan sebuah delik biasa. Perlu adanya pembaharuan hukum khususnya tentang pengaturan sita yang mengandung unsur perdata dan unsur pidana dalam satu khusus tentang sita. Perlunya kajian mendalam tentang kualifikasi delik khususnya untuk delik aduan dan delik biasa
Kata kunci : penyalahgunaan hak, sita marital, kualifikasi delik
2000001259 | 345 PUT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain