SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN PRODUK CINA DI MEKKAH YANG DIJADIKAN OLEH-OLEH JEMAAH HAJI ASAL INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Sebagai negara hukum Indonesia wajib melindungi masyarakatnya dengan peraturan-peraturan atau undang-undang yang berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat baik dimanapun dan kapanpun. Indonesia terdiri dari berbagai macam ras dan agama namun mayoritas masyarakat beragama Islam. Bagi masyarakat yang beragama Islam mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, jemaah haji asal Indonesia yang melaksanakan ibadah haji atau umrah memiliki kebiasaan untuk berbelanja suvenir di tanah suci yang dijadikan sebagai oleh-oleh untuk keluarga atau sanak saudara mereka di Indonesia, jemaah haji asal indonesia mayoritas beranggapan bahwa semua produk yang dijual di tanah suci Mekkah adalah halal untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan. Namun kenyataannya, tidak semua produk tersebut Halal karena produk-produk yang beredar juga merupakan produk impor dari negara lain sebagai contohnya produk Tiongkok, Cina. Penelitian ini akan membahas bagaimana perlindungan hukum dapat diberikan kepada jemaah haji asal Indonesia dari peredaran produk haram atau produk yang tidak memiliki serifikasi halal di tanah suci Mekkah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang terjadinya peredaran produk tidak halal di tanah suci Mekkah dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma dalam hukum positif. Tahap penelitian, meliputi penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari tiga jenis yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang relevan serta hasil penelitian, dan bahan hukum tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, penelitian lapangan yaitu penelitian langsung terhadap objek penelitian. Teknik pengumpulan data, meliputi studi dokumen yaitu suatu alat pengumpul data, yang digunakan melalui data kepustakaan. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakan berupa Undang-Undang, Asas-Asas Hukum, dan Pendapat Para Ahli. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data primer yang dianalisis tanpa rumus statistik.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini beredarnya produk tidak halal di tanah suci Mekkah disebabkan karena kelalaian dari pemerintah Arab Saudi dalam hal sertifikasi halal pada setiap produk yang beredar. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah memberikan sosialisasi kepada para calon jemaah haji Indonesia dan mengajukan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi peredaran produk tidak halal di tanah suci Mekkah.
Kata Kunci: Peredaran Produk Cina di Mekkah dan Perlindungan
2000001258 | 346 SUL t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain