SKRIPSI
PERIMBANGAN PENDAPATAN DESA YANG BERSUMBER DARI PAJAK DAN RETRIBUSI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG DESA
Bagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota telah diatur secara yuridis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan ketentuan: 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing. Jika pembagian dilakukan sesuai porsi realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing maka akan terjadi kesenjangan penerimaan antar desa karena realisasi penerimaan Desa yang berbeda beda antara desa satu dan lainnya. Untuk mengetahui implementasi penerapan bagian hasil pajak dan retribusi daerah yang disalurkan kepada Desa penulis tertarik mengambil judul skripsi “Perimbangan Pendapatan Desa yang Bersumber dari Pajak dan Retribusi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa” Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membedakan pengalokaian pembagian bagian hasil Pajak Daerah dan bagian hasil retribusi Daerah secara Proporsional dengan ditentukan berdasarkan nilai bobot dan perhitungann rumus yang berbeda, Implementasi pembagian Hasil Pajak dan Retribusi di wilayah Kabupaten Bandung Barat dibagikan kepada 165 Desa Perhitungan Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Tahun Anggaran 2015, didapatkan jumlah besaran sebanyak Rp 22.081,585,056 (Dua Puluh Dua Milyard Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Puluh Enam Rupiah) Adapun kendala dalam pembagian Pajak dan Retribusi di Kabupaten Bandung Barat, tidak adanya data realisasi penerimaan hasil Pajak dan retribusi Daerah untuk setiap Desa, bersumber dari perangkat daerah yang mempunyai tugas di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.untuk BHPD dan Data Realisasi penerimaan hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa bersumber dari perangkat Daerah yang mempunyai tugas di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan rekapitulasi penerimaan Retribusi Daerah dari setiap SKPD untuk BHRD Maka dari itu pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyamaratakan pengalokasian bagian hasil Pajak Daerah dan bagian hasil retribusi Daerah guna untuk menutupi selisih kesenjangan setiap Desa dan juga memang tidak adanya data realisasi penerimaan dari setiap Desa
Kata kunci : Pendapatan Desa, Pajak, dan Retribusi.
2000001255 | 342 PRA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain