SKRIPSI
IMPLEMENTASI PROGRAM LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG DEMOKRATIS OLEH PEMERINTAH DAERAH GUNA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Praktek yang terjadi, walaupun sudah terdapat pengaturan mengenai Program Legislasi Daerah namun, faktanya terdapat banyak Perda yang bermasalah, dimana adanya 3.000 peraturan daerah se-Indonesia yang bermasalah. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah:Bagimanakah implementasi program legislasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang demokratis oleh Pemerintah Daerah guna mewujudkan pemerintahan yang baik? Permasalahan apa yang terjadi dalam hal pembentukan produk hukum daerah yang demokratis oleh Pemerintahan Daerah serta Bagaimanakah pembentukan produk hukum daerah yang demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang baik? Metode peneltian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer. Implementasi program legislasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang demokratis oleh pemerintah daerah guna mewujudkan pemerintahan yang baik, dalam penyusunan rancangan peraturan hukum daerah, eksekutif tidak pernah memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Seluruh aspirasi disalurkan melalui DPRD karena rakyat telah memiliki wakil-wakilnya di DPRD yaitu Anggota DPRD. Berdasarkan aspirasi rakyat tersebut DPRD dapat menyampaikan kepada eksekutif dalam rapat-rapat pimpinan, dengan pendapat dan rapat koordinasi. Apabila anggota merasa perluadanya suatu peraturan hukum daerah dapat mempersiapkan Rancangan (Perda) dengan pokok-pokok pikiran serta penjelasannya untuk dibawah dan disampaikan dalam sidang paripurna. Permasalahan-permasalahan yang terjadi yaitu: Walaupun dalam pembuatan legislasi daerah pada setiap tahap menganut asas terbuka untuk umum namun pelaksanaan asas demokrasi masih sangat terbatas sehingga; Dalam prosedur pembentukan peraturan hukum daerah partisipasi masyarakat sangat kecil karena rakyat tidak pernah diberitahukan tentang pembentukan produk hukum daerah; Tidak pernah melibatkan masyarakat untuk turut berfikir tentang materi-materi yang akan diatur. dan Tidak adanya pengaturan secara eksplisit mengenai peran serta masyarakat dalam penyusunan legislasi Peraturan daerah. Dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang baik, perlu dijalankan keterbukaan dalam prosedur pembentukan peraturan hukum daerah memungkinkan masyarakat mengetahui prosedur dan materi-materi yang diatur serta mengetahui adanya peraturan hukum daerah yang akan dibahas.
Kata Kunci : Legislasi Daerah, Produk Hukum
2000001253 | 342 REJ i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain