SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PRAJA IPDN OLEH SENIOR DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA J.O UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri adalah salah satu sekolah kedinasan penyelenggara pendidikan tinggi yang berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri. Sesuai dengan tujuan dan fungsinya IPDN dalam menyelenggarakan pendidikan harus terbebas dari segala bentuk kekerasan agar tercipta iklim pendidikan yang nyaman dan kondusif. Namun seiring berjalanya pendidikan di lingkungan IPDN sering terjadi kekerasan yang dilakukan oleh senior terhadap junior. Permasalahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan senior terhadap junior, penerapan hukum terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian dilingkungan IPDN. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dilanjutkan dengan metode alat pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Dengan metode tersebut penulis menganalisa permasalahan dari sudut hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dengan pendekatan ilmu krniminologi, juga menelaah fakta-fakta yang terjadi dalam beberapa kasus dengan berpedoman pada segi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakitkan kematian praja IPDN oleh senior akibat kurangnya pengawasan dari petugas IPDN nya sendiri. Adapun faktorfaktor penyebabnya yaitu faktor penegakan hukum pengaruh hukum dalam faktor ini karena ancaman hukum dalam suatu tindak pidana tidak maksimal menyebabkan terulangnya suatu tindak pidana. Faktor kedua adalah kriminologis, faktor internal yaitu kepribadian dan moril yang buruk serta faktor eksternal yaitu adanya kesempatan dan budaya. Penerapan hukum terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 170 ayat 2 ke 3. Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak diterapkan karena kasus tersebut bukan merupakan pelanggar HAM berat sehingga KUHP cukup untuk mengakomodasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian praja IPDN oleh senior dapat dilakukan dengan cara pencegahan, meningkatkan efektivitas pengawasan, memberikan arahan, dan sosialisasi.
Kata Kunci : Penganiayaan, Kriminologi dan IPDN
2000001252 | 345 KHA k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain