SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LOCAL BRAND KULINER SEBLAK INSTAN MOMMY INDO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghasilkan berbagai temuan diantaranya dapat dijadikan komoditi industri dan perdagangan, tentu semua itu terkait pula dengan pola perdagangan yang cenderung mengarah pada terbukanya sekat-sekat pembatasan dalam jaringan perdagangan yang selama ini telah berlangsung. Sebagai upaya untuk melindungi berbagai temuan tersebut, Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek merupakan salah satu karya intelektual, Pada dasarnya diketahui bahwa merek akan menjadi simbol atau identitas untuk membedakan setiap produk barang dan jasa. Perdagangan Internasional adalah kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara yang dituju dengan tujuan melakukan perpindahan barang dan jasa, modal, tenaga kerja, teknologi. Sehingga terjadilah kesepakatan di antara negara-negara di kawasan ASEAN untuk membentuk sebuah gerakan perekonomian yang stabil untuk masyarakat ASEAN (MEA). Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif , yaitu pendekatan atau penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan kepada data sekunder. Peneliti berusaha mengkaji dan menguji ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap merek dengan cara menghubungkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek serta data sekunder lainnya yaitu, buku-buku dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang di bahas. Bahwa peranan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam memberikan perlindungan hukum terhadap lokal brand dari dampak Masyarakat Ekonomi Asean adalah demi proteksi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap produk dalam negeri. Proteksi adalah upaya pemerintah mengadakan perlindungan pada industri-industri domestik terhadap masuknya barang impor dalam jangka waktu tertentu. Tindakan tersebut merupakan aktivitas yang dapat dibenarkan, bahwa tidak masuk akal untuk mengimpor barang yang dibuat didalam negeri. Sesuai dengan pemikiran Merkantilisme, kebijakan perdagangan luar negeri memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan ekspor dan mengurangi ketergantungan pada import.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Local Brand, Masyarakat Ekonomi Asean
2000001251 | 346 PUT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain