PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENARIKAN OBJEK JAMINAN DEBITUR ATAS JASA PEMBIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

SKRIPSI

PENARIKAN OBJEK JAMINAN DEBITUR ATAS JASA PEMBIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

EWITH FEBE VIENNADYA | 131000346 - Nama Orang;

Perusahaan pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan harus di buat dengan akta notaris dan objek jaminan fidusianya harus didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM. Pada kenyataannya, Perusahaan pembiayaan selalu melakukan perjanjian pembiayaan yang di buat di bawah tangan dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui wewenang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atas penarikan objek jaminan yang dilakukan PT. Multindo Auto Finance terhadap debitur atas wanprestasi. Mengetahui perlindungan hukum atas penarikan objek jaminan yang dilakukan oleh PT. Multindo Auto Finance. Mengetahui penyelesaian hukum atas penarikan objek jaminan yang dilakukan PT. Multindo Auto Finance terhadap debitur. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu mengkaji hukum dalam kepustakaan (data sekunder) seperti inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian terhadap sistematika hukum yang mempunyai hubungan dengan pembahasan di dalam penyusunan skripsi ini. Wewenang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atas penarikan objek jaminan yang dilakukan oleh PT. Multindo Auto Finance terhadap debitur atas wanprestasi maka kreditur berhak menjual jaminan fidusia atas kesepakatan dari pihak debitur, dan mengenai perlindungan hukum bagi debitur atas penarikan objek jaminan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Adapun penyelesaian hukum yang dilakukan PT. Multindo Auto Finance terhadap debitur dengan melakukan upaya ganti rugi melalui musyawarah, apabila tidak berhasil maka dapat melakukan penyelesaian sengketanya melalui pengadilan.

Kata Kunci: Lembaga, Pembiayaan, Fidusia, Eksekusi, Jaminan.


Ketersediaan
2000001248346 VIE pFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346 VIE p
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2017
Deskripsi Fisik
http://repository.unpas.ac.id/28057/
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik