SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN (CYBER SEX)
Perkembangan jaman yang modern serta kemajuan teknologi yang pesat di abad ke-21 ini membawa masyaratnya juga kedalam kehidupan yang canggih. Media komunikasi elektronik menjadi alternative untuk berkomunikasi litas waktu dan tempat dimanapun berada yang dimaksudkan memudahkan kehidupan dan pekerjaan manusia. Namun tekhnolongi komunikasi elektronik ini bukan lagi hanya sekedar alat pembantu penopang berjalannya kehidupan, namun sudah menjadi lifestyle yang tumbuh dalam masyarakat. Namun disisi lain berkembangnya teknologi informasi ini dijadikan sebagai media untuk melakukan kejahatan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadikan tekhnologi informasi sebagai pedang bermata dua, disamping membantu kehidupan masyarakat, tekhnologi juga di gunakan sebagai alat melakukan kejahatan. Kejahatan kesusilaan melalui media elektronik atau cybersex yang dalam kejahatan ini memiliki ruang lingkup yang luas seperti, phonesex, chatroom sex, video call sex, onlne sex dan lain sebagainya. Kejahatan ini tak luput disebabkan oleh beberapa faktor pendukung. Kejahatan kesusilaan melalaui media elektronik ini merupakan bentuk penyimpangan seksual dimana para pelaku kejatan kesusilaan melalui media elektronik tidak menyadari bahwa dirinya merupakan pelaku kejahatan, begitu pula sebaliknya banyak orang yang tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban dari kejahatan kesusilaan melalui media elektronik. v Penelitian yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan kesusilaan ini dihubugkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dalam melakukan tindak pidana kesusilaan ini modus operandi yang digunakan berbeda dengan kejahatan konvensional, dimana kejahatan kesusilaan melalui media elektronik ini menggunakan media elektronik sebagai alat melakukan kejahatan,
Kata Kunci : Kejahatan Kesusilaan Melalui Media Elektronik, Cybersex, Penerapan Sanksi.
2000001246 | 345 NUR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain