SKRIPSI
MENYEMBUNYIKAN PERKAWINAN UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN KEDUANYA YANG MENGAKIBATKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OKNUM MILITER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT) JO UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER
Tentara Nasional Indonesia yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama. Didalam KUHP seorang anggota TNI tidak dapat memiliki isteri lebih dari satu kecuali ada izin dari isteri sah dan komandan satuannya, serta tidak boleh melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Pada faktanya terdapat oknum anggota militer yang menyembunyikan perkawinan pertama tanpa diketahui isteri dan komandan satuan, yang disertai melakukan kekerasasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian menggunakan penelitian kepustakaan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, bahan non hukum, dan lapangan untuk melengkapi data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis dari bukubuku, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lain. Analisis bahan penelitian menggunakan analisis data kualitatif dengan pemilihan pasal-pasal yang berisi kaidah hukum yang mengatur tentang tanggungjawab oknum anggota militer. Dari ketentuan kitab undang-undang hukum pidana menyembunyikan perkawinan disertai kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk oknum angggota militer. Apabila melakukan perbuatan melawan hukum tersebut berdasarkan Pasal 279 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. l5,000,000,00. Terdapat beberapa upaya yang dapat menanggulangi tindak pidana tersebut dilingkungan militer yaitu preemtif, preventif dan represif serta binaan mental dari komandan satuan.
Kata Kunci :Perkawinan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Militer.
2000001245 | 345 SOB m | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain