SKRIPSI
IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN 1974 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA ATAS KEPEMILIKAN PULAU PASIR DAN HAK NELAYAN TRADISIONAL NUSA TENGGARA TIMUR
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) dan sekaligus negara pantai yang memiliki banyak pulau – pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Wilayah sekitar pulau–pulau terluar tersebut dimanfaatkan oleh nelayan tradisional Indonesia mencari nafkah bagi kehidupan keluarga mereka. Salah satu negara tetangga yang berbatasan dekat dengan Indonesia adalah Australia. Australia dan Indonesia merupakan negara tetangga yang saling berbagi perbatasan maritim yang membentang sejauh lebih kurang 2000 km². Sebagai negara maritim dengan wilayah pesisir yang luas dan sumber daya laut yang sangat besar, kedua negara juga merupakan pendukung kuat dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982. Skripsi ini mengkaji tentang implementasi Memorandum of Understanding tahun 1974 antara Indonesia dan Australia atas kepemilikan Pulau Pasir dan hak nelayan tradisional di Nusa Tenggara Timur, akibat hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap Memorandum of Understanding 1974 antara Indonesia dan Australia atas kepemilikan Pulau Pasir dan hak nelayan tradisional di Nusa Tenggara Timur, dan konsep solusi yang ditawarkan terhadap pelanggaran atas Memorandum of Understanding tahun 1974 Hak perikanan tradisional mendapatkan legitimasi hukum pada UNCLOS 1982, MOU 1974, MOU 1981, dan Agreed Minute 1989. Permasalahan nelayan di perbatasan disebabkan oleh conflicting claim dan pasar internasional sumberdaya ikan menghasilkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan nelayan tradisional di wilayah MOU Box 1974, diantara yaitu meliputi pembahasan: (1) pengertian nelayan tradisional; (2) batasan sarana bantu navigasi; (3) batasan asal daerah nelayan tradisional; (4) pengaturan kembali kawasan konservasi; (5) penanganan secara hukum; (6) pemberdayaan alternatif mata pencaharian; dan (7) penelitian bersama. .
Kata kunci: Nelayan Tradisional, Nelayan Pelintas Batas, Nota Kesepahaman 1974, Memorandum of Understanding.
2000001242 | 346 DEV i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain