SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYERTAAN DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I OLEH ANGGOTA MILITER DAN ANGGOTA SIPIL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo KUHPM
Kata Deelneming berasal dari kata deelnemen (Belanda) yang diterjemahkan dengan kata menyertai, dan deelneming diartikan menjadi penyertaan. Sedangkan pengertian dari deelneming itu sendiri adalah suatu delik yang dilakukan lebih dari satu orang yang dapat dipertanggungjawabkan.Deelneming dapat diartikan sebagai terwujudnya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang mana antara orang yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan terwujudnya tindak pidana. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah kualifikasi delik yang dilakukan anggota militer dan anggota sipil dalam konteks Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana. Pemberhentian khusus bagi anggota militer yang menyalahgunakan Narkotika dan upaya penanggulangan agar kedua belah pihak tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan spesifikasi penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis,. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan tahap penelitian kepustakaan dan lapangan serta Metode yang digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis melalui proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum, dan pengertian hukum. Hasil penelitian telah menunjukan bahwa kualifikasi delik dalam konteks Pasal 55 ayat 1 KUHP adalah delik deelneming serta memiliki unsur yang harus dipenuhi untuk dikatakan penyertaan sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP, apabila mempunyai tabiat buruk dan merugikan TNI dapat diberhentikan pemberhentian khusus bagi militer yang diatur dalam Pasal 39 KUHPM TNI Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan peraturan pemerintah No.39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit TNI serta upaya penanggulangan untuk kedua belah pihak baik anggota militer dan anggota sipil tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika adalah upaya preemtif, represif dan preventif.
Kata kunci : Penyertaan,Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Militer dan Anggota Sipil
2000001241 | 345 FRA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain