SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI DAN MENJUAL KOSMETIK ILEGAL YANG BERBAHAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkembangan perekonomian yang pesat dan ilmu pengetahuan telah menimbulkan perubahan cepat pada produk-produk kosmetik sehingga banyak berdiri industri-industri kosmetik ilegal, kosmetik yang merupakan kebutuhan harian khususnya bagi kaum perempuan untuk mempercantik dan mengubah penampilan, tapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan kurangnya kesadaran dari pelaku usaha sehingga masih banyak kosmetik ilegal yang berbahaya beredar di pasaran. Oleh Karena itu tanggung jawab pidana sebagai bentuk perlindungan konsumen dapat dilaksanakan sebagai sarana refresif dan dapat memberikan rasa keadilan dalam masyarakat. Permasalahan hukum yang dikaji adalah kualifikasi delik dari pelaku usaha yang memproduksi dan menjual kosmetik ilegal yang berbahaya berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sistem pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal yang berbahaya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana peredaran kosmetik ilegal di pasaran. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan fakta berupa data dan realita, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah undang-undang terkait, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan wawancara, analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, kualifikasi delik dari perbuatan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan disini yang berupa kosmetik ilegal yang berbahaya yang dilakukan pelaku usaha berdasarkan Undang-undang Kesehatan Pasal 106 adalah delik Commisionis, yang apabila diuraikan unsurnya maka perbuatan tersebut melanggar aturan suatu undang-undang. Kedua, terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal yang berbahaya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, dapat dikenakan sistem pertanggungjawaban pidana perseorangan maupun korporasi dengan doktrin strict liability maupun vicarious liability. Ketiga, upaya pemerintah dalam upaya penanggulangan adalah melakukan pengawasan yang di jalankan oleh BPOM terhadap peredaran kosmetik yaitu dengan bentuk pengawan pre-market (sebelum produk dipasarkan) dan pengawasan post-market (setelah produk dipasarkan).
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku usaha, Kosmetik ilegal yang berbahaya.
2000001240 | 345 RAT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain