SKRIPSI
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI TERHADAP OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN TUPOKSI POLRI
Salah satu penegak hukum yang sangat berperan penting pada garda terdepan yaitu kepolisian, kepolisian memiliki tugas pokok membimbing, mengayomi, dan melayani masyarakat dalam kontek berbuat dan bertindak secara bertanggung jawab, tidak sewenang-wenang, hati-hati, tidak menimbulkan kerugian baik secara moral maupun materil sesuai dengan Undang-Undang Polri Peraturan Disiplin dan Peraturan Kode Etik Propesi Polri. Dalam kenyataannya masih ada oknum polisi yang melakaukan tindakan tidak sejalan dengan Undang-Undang Polri dan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Propesi Polri berupa penganiayaan Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan, bagaimana seharusnya penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai upaya penegakan Tupoksi Polri, serta apa upaya yang harus dilakukan agar anggota Polri di seluruh Indonesia dapat mematuhi hukum Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian yang berlaku. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif dibantu yuridis sosioligis. Data yang diperoleh kemudian akan dianalisis menggunakan metode analisis kuantitatif dan penafsiran hukum. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, doktrin, asas-asas dalam hukum diantaranya asas praduga tidak bersalah, a sas kesalahan, asas systematische specialiteit (adalah sangat layak, sangat adil dan sangat sah menurut hukum menerapkan asas systematische specialiteit dalam menentukan jenis penganiayaan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan), Adapun dari penelitian diketahui bahwa Hukum nasional dan hukum internasional (dalam menerapkan pidana) adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap oknum polisi yang melakukann tindak pidana pnganiayaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi apa yang akan diberikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, tetapi secara umum ketentuan tersebut mengatur secara umum bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, serta upaya yang harus dilakukan agar anggota Polri dapat mematuhi Kode Etik Kepolisian yaitu dengan melakukan penegakkan hukuman bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana serta memberikan pembinaan serta gencar melakukan percontohan polisi yang mengayomi dan melindungi masyarakat bukan dengan memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat.
Kata kunci : Polisi, Kode Etik, dan Hakim
SK0001238 | 345 FAT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain