SKRIPSI
PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA DALAM BENTUK JARINGAN SATELIT UNTUK KEPENTINGAN KORPORASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Kejahatan korupsi saat ini sudah menyebar kesegala bidang, tidak terkecuali dalam bidang telekomunikasi sebagaimana dilakukan oleh IM2. IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz, dan secara melawan hukum beroperasi pada jaringan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik meneliti, bagaimana Undang-Undang Telekomunikasi jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur mekanisme pemanfaatan aset negara berupa jaringan satelit, mengapa aset negara berupa jaringan satelit kerap kali disalahgunakan didalam pemanfaatannya oleh korporasi, serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi aset negara dalam bentuk jaringan satelit terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh korporasi. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dibantu yuridis empiris, data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data berupa yuridis kualitatif. Pemanfaatan aset negara berupa jaringan satelit melalui pita frekuensi merupakan salah satu hak yang dalam pemanfaatannya diatur oleh peraturan perundang-undangan agar tercipta keadilan, kepastian dan ketertiban, keamanan, keseimbangan, perlindungan dan pemeliharaan dalam pemanfataannya. Jaringan satelit yang merupakan jaringan satelit aset negara pemanfaatannya mensyaratkan izin dan pembayaran tarif tertentu, sehingga konsekuensinya ketika terjadi penyalahgunaan pemanfaatan jaringan satelit, negara akan mengalami kerugian. Aset negara berupa jaringan satelit kerap kali disalahgunakan didalam pemanfaatannya oleh korporasi disebabkan beberapa faktor diantaranya faktor hukum itu sendiri dalam hal ini peraturan perundang-undangannya, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung pengawasan dan penegakan hukum itu sendiri, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dalam hal ini yaitu lingkungan korporasi, faktor kebudayaan yakni kurangnya kesadaran hukum korporasi dalam upaya pemanfaatan aset negara secara berkeadilan dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pemanfaatan yang tidak secara berkeadilan akan membawa negara menuju kepada kehancuran. Upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi aset negara dalam bentuk jaringan satelit terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh korporasi harus berangkat dari beberapa faktor yang menjadi penyebab penyalahgunaan pemanfaatan jaringan satelit diantaranya yaitu melalui upaya preventif berupa revisi perudnang-undangan, pengawasan, sosialisasi sert upaya represif berupa penegakan hukum. Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk keyakinan atas doktrin hukum, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Aset Negara, Jaringan Satelit.
2000001237 | 345 NAS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain