SKRIPSI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH RICKY BAGJA SELAKU EKS STAF BANK WOORI SAUDARA (BANK SAUDARA) CABANG KOPO TERHADAP NASABAH TERKAIT BILYET DEPOSITO FIKTIF DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ricky Bagja terhadap nasabah Tengku Ajuana, akibat hukum yang ditimbulkan dan bagaimana penyelesaian sengketa atas peristiwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ricky Bagja selaku Eks Staf Bank Woori Saudara terhadap nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ricky Bagja selaku Eks Staf Bank Woori Saudara terkait Bilyet Deposito Fiktif terhadap Nasabah Tengku Ajuana, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Adapun tahapan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain : 1. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan; 2. Penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data primer yang diperlukan yang diperoleh langsung dari obyeknya. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan studi dokumen (kepustakaan) dan studi lapangan. Alat pengumpul data dalam studi kepustakaan berupa catatan tentang bahan-bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian dan dalam studi lapangan berupa daftar pertanyaan, alat perekam suara seperti tape recorder dan juga flashdisk. Analisis data yang digunakan adalah yuridis-kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh, tanpa harus menggunakan rumusan matematika/angka-angka statistik. Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ricky Bagja, karena Ricky telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara memindahkan dana deposito nasabah Tengku Ajuana senilai Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) ke rekening pribadinya yakni ke rekening istri dari Ricky yaitu Anggi Novita tanpa sepengetahuan nasabah, hal tersebut juga disertai dengan pemberian Bilyet Deposito Fiktif kepada nasabah Tengku Ajuana, perbuatan Ricky tersebut telah menimbulkan kerugian bagi nasabah Tengku Ajuana. Akibat Hukum yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ricky Bagja, yaitu Ricky harus memberikan ganti kerugian kepada nasabah Tengku Ajuana, ganti rugi tersebut mengacu pada Pasal 1243-1252 KUHPerdata, akibat hukum lainnya yakni pemberhentian Ricky sebagai staf Bank Saudara. Penyelesaian Sengketa terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ricky Bagja telah diupayakan diselesaikan melalui cara musyawarah (non litigasi), namun tidak ada tindak lanjut. Dalam hal ini Tengku Ajuana akan menggunakan penyelesaian sengketa dengan jalur Litigasi.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Deposito, Bank.
2000001202 | 346 FEB p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain