SKRIPSI
HASIL PEMERIKSAAN PPATK (PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN) SEBAGAI BUKTI AWAL TINDAK PIDANA PENGHINDARAN PAJAK DALAM KASUS PANAMA PAPERS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PP-TPPU (PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan uang yang diperoleh dari sumber illegal menjadi uang yang legal (sah). Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengusut asal-usul uang/harta kekayaan. Dalam kasus Panama Papers, aparat penegak hukum sulit membuktikan adanya TPPU karena dokumen yang ditemukan tidak mengarah kepada perbuatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP-TPPU). Hal ini menjadi penghambat dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah yang pertama, mengenai kedudukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam pemeriksaan kasus Panama Papers yang berkaitan dengan penghindaran pajak dihubungkan dengan tindak pidana Pencucian Uang dilihat dari Undang-Undang No 8 Tahun 2010. Kedua, kasus Panama Papers dapat dikategorikan tindak pidana dalam pencucian uang berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang PP-TPPU atau tidak. Ketiga, upaya PPATK dalam memproses pelaku kejahatan pencucian uang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Desktiptif Analisis yaitu menjelaskan tentang pengertian-pengertian, konsep dasar, sejarah dan tahap-tahap pencucian uang, adapun pendekatannya secara Yuridis Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, serta melakukan wawancara. Penelitian ini menggunakan bahan primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari berbagai literature dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini yaitu mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang PP-TPPU. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panama Papers sulit untuk dibuktikan karena pihak Mossack Fonseca merahasiakan data sebenar-benarnya sehingga sulit untuk dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Dokumen tersebut masih disimpan dan dijadikan database PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena kedudukan PPATK dalam kasus ini sebagai Lembaga Intelegen keuangan untuk memenuhi informasi yang diperlukan dalam tahap penyelidikan. Panama Papers merupakan kasus yang cukup sulit untuk diungkapkan kebenarannya jika melihat dokumen yang bocor hanya sebatas kumpulan nama-nama. Upaya yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan ketentuan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai badan intelegen bukan aparat penegak hukum yaitu lembaga pengumpul data.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Penegakan Hukum, Panama Papers
2000001200 | 345 KIC h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain