SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENODAAN AGAMA DIKAITKAN DENGAN KUHP Jo UNDANG-UNDANG No.01/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
Masalah perbedaan dalam hal keagamaan di Indonesia memang sangat riskan, karena merupakan hal yang sangat sensitif. Belakangan ini banyak sekali terjadi kasus penodaan terhadap agama yang tentunya akan membuat terancamnya kerukunan hidup umat beragama. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti apa yang dimaksud dengan penistaan terhadap agama, bilamana seseorang pelaku penistaan agama dapat dipertanggungawabkan dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi dan mencegah terjadinya perbuatan penodaan terhadap agama. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif dan berhubung penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka tahap penelitian yang digunakan adalah tahap penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan guna memperoleh data primer sebagai data tambahan untuk melengkapi data sekunder. Seluruh data kemudian akan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Penodaan agama merupakan perbuatan atau perkataan atau tulisan atau gambar yang telah dengan sengaja dilakukan atau disampaikan atau ditunjukan di muka umum atau di tempat lain yang dapat diketahui oleh umum dengan mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan terhadap agama tertentu, kebencian terhadap agama tertentu, penyalahgunaan ajaran agama tertentu atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pertanggungjawabkan dapat dikenakan kepada pelaku manakala seseorang yang diduga melakukan perbuatan penodaan terhadap agama tersebut benar-benar dapat dibuktikan telah melakukan tindak pidana tersebut (artinya terpenuhi unsur melawan hukum) dan benar-benar dapat dibuktikan telah memiliki kesengajaan baik kesengajaan dalam bentuk maksud, kesengajaan dalam bentuk kemungkinan dan kesengajaan dalam bentuk kepastian dalam melakukan tindak pidana tersebut (maka disini terpenuhi unsur kesalahan). Upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan tindak pidana penodaan agama adalah telah dilakukan dengan dibuatnya aturan hukum terkait penodaan agama, sebagai bagian dari wujud upaya preventif sekaligus represif berikut upaya non hukum lainnya.
Kata Kunci: Tindak Pidana Penodaan Agama
2000001197 | 345 GUN k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain