PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Image of KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENODAAN AGAMA DIKAITKAN DENGAN KUHP Jo UNDANG-UNDANG No.01/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

SKRIPSI

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENODAAN AGAMA DIKAITKAN DENGAN KUHP Jo UNDANG-UNDANG No.01/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

MUHAMMAD YUSUF GUNAWAN | 131000237 - Nama Orang;

Masalah perbedaan dalam hal keagamaan di Indonesia memang sangat riskan, karena merupakan hal yang sangat sensitif. Belakangan ini banyak sekali terjadi kasus penodaan terhadap agama yang tentunya akan membuat terancamnya kerukunan hidup umat beragama. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti apa yang dimaksud dengan penistaan terhadap agama, bilamana seseorang pelaku penistaan agama dapat dipertanggungawabkan dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi dan mencegah terjadinya perbuatan penodaan terhadap agama. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif dan berhubung penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka tahap penelitian yang digunakan adalah tahap penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan guna memperoleh data primer sebagai data tambahan untuk melengkapi data sekunder. Seluruh data kemudian akan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Penodaan agama merupakan perbuatan atau perkataan atau tulisan atau gambar yang telah dengan sengaja dilakukan atau disampaikan atau ditunjukan di muka umum atau di tempat lain yang dapat diketahui oleh umum dengan mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan terhadap agama tertentu, kebencian terhadap agama tertentu, penyalahgunaan ajaran agama tertentu atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pertanggungjawabkan dapat dikenakan kepada pelaku manakala seseorang yang diduga melakukan perbuatan penodaan terhadap agama tersebut benar-benar dapat dibuktikan telah melakukan tindak pidana tersebut (artinya terpenuhi unsur melawan hukum) dan benar-benar dapat dibuktikan telah memiliki kesengajaan baik kesengajaan dalam bentuk maksud, kesengajaan dalam bentuk kemungkinan dan kesengajaan dalam bentuk kepastian dalam melakukan tindak pidana tersebut (maka disini terpenuhi unsur kesalahan). Upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan tindak pidana penodaan agama adalah telah dilakukan dengan dibuatnya aturan hukum terkait penodaan agama, sebagai bagian dari wujud upaya preventif sekaligus represif berikut upaya non hukum lainnya.

Kata Kunci: Tindak Pidana Penodaan Agama


Ketersediaan
2000001197345 GUN kFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 GUN k
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2017
Deskripsi Fisik
http://repository.unpas.ac.id/27477/
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik