SKRIPSI
IMPLEMENTASI PRINSIP INTERNATIONAL RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB INTERNASIONAL) DALAM KASUS DAMPAK KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA TERHADAP NEGARA-NEGARA TETANGGA
Isu lingkungan hidup pada masyarakat global sudah sering terdengar, terutama masalah kebakaran hutan dan pencemaran udara lintas batas. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi penyumbang asap terbesar se-Asia Tenggara, hal ini dibuktikan dengan adanya kasus kebakaran hutan yang terjadi di setiap tahunnya di Indonesia. Adanya polusi udara lintas batas ini mengakibatkan Indonesia harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang terjadi di wilayah negaranya. Pertanggungjawaban negara Indonesia dalam hal ini disebut sebagai Tanggung Jawab Internasional. Prinsip tanggung jawab internasional dapat diterapkan terhadap Indonesia karena suatu kesalahan dan/atau kelalaian yang telah diperbuat. Hal terebut perlu dikaji dengan metode penelitian bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan data dianalisis secara kualitatif. Penelitian terhadap kasus dampak kebakaran hutan di Indonesia terhadap negara-negara tetangga dihubungkan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab internasional menghasilkan bahwa pertama, Indonesia telah melakukan kesalahan dan kelalaian karena membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan mengizinkan perusahaan-perusahaan untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan; kedua, Indonesia melanggar prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dan tanggung jawab internasional; ketiga Implementasi peraturan hukum nasional dan hukum internasional mengenai lingkungan hidup belum bisa di implementasikan secara maksimal oleh Indonesia; dan keempat, upaya-upaya yang dapat dilakukan Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab negara yaitu dengan membuat kebijakan-kebijan baru yang lebih tegas seperti melarang pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, melaksanakan kerjasama internasional secara maksimal dan memberikan ganti rugi terhadap segala kerugian yang dialami masyarakat dan negara-negara tetangganya.
Kata Kunci : Prinsip Tanggung Jawab Internasional, Polusi Udara Lintas Batas, Kebakaran Hutan
2000001196 | 346 SUN i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain