SKRIPSI
IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH DI JAWA BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
Sejak adanya gerakan reformasi tahun 1988 sampai saat ini, Indonesia telah mengeluarkan tiga kali perubahan undang-undang pemerintahan daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain undang-undang yang berubah secara otomatis Peraturan Pemerintah yang menjabarkan dari pasal-pasal yang terkait di undang-undang tersebut ikut berubah, begitupun dengan semua peraturan-peraturan daerah juga mengalami perubahan karena merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dimulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan daerah Jawa Barat yang sebelumnya telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadikan Jawa Barat ini potensinya ada dimana? Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti apa yang ada di Jawa Barat? Bagaimana implikasi dari reformasi birokrasi terhadap perangkat daerah di Jawa Barat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan. Dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang implementasi pembentukan perangkat daerah di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihubungkan dengan sistem tata pemerintahan di indonesia. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh diinventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis, dan terintegrasi. Belum selesai pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah untuk melakukan reformasi birokrasi di setiap daerah, karena harus sesuai karakter daerahnya yang memiliki prioritas berbeda dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. Adapun besaran organisasi perangkat daerah baik untuk mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. sehingga pada akhirnya lahir Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang mereformasi seluruh perangkat daerah yang ada di Jawa Barat. Demikian dengan adanya peraturan daerah tersebut terlihat lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan sebelumnya yang begitu kompleks dalam menjabarkan satuan kerja perangkat daerah akan tetapi masih perlu untuk disederhanakan kembali agar tidak terlalu rumit dalam memahami kewenangan, tugas dan fungsi dari setiap perangkat daerah.
Kata Kunci : Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah, Akomodasi, Reformasi Birokrasi, Desentralisasi, Reformasi
2000001194 | 342 SUP i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain