SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA JAKARTA TIMUR TERHADAP PASIEN PENGGUNA VAKSIN PEDIACEL PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah ditegaskan bahwa : “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa :“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna”, berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif, dan norma-norma agama. Vaksinasi pada program imunisasi merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan kekebalan pada bayi dan anak agar tubuh terhindar dari penyakit tertentu. Telah terjadi penggunaan vaksin palsu oleh beberapa rumah sakit, salah satunya Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur yang menggunakan vaksin pediacel palsu. Setiap Rumah Sakit yang menggunakan vaksin palsu telah melanggar kewajibannya sebagai institusi pelayanan kesehatan serta melanggar hak pasien. Sehingga Rumah sakit tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis terjadinya peristiwa penggunaan vaksin pediacel palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur, akibat hukum atas peristiwa penggunaan vaksin pediacel palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tanggung jawab Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur terhadap pasien pengguna vaksin pediacel palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah deskriptip-analitis dengan metode pendekatan normatif. Tahap penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data ini diperoleh dengan melakukan inventarisasi terhadap bahan-bahan yang telah diperoleh dengan cara studi dokumen. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan yuridis-kualitatif. Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur telah melakukan pelanggaran hukum karena telah lalai dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu tidak memenuhi syarat ketersediaan farmasi yang aman.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Rumah Sakit, Vaksin palsu
2000001192 | 346 TIR t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain