SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PERCOBAAN TERHENTI KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk tindak pidana transnasional yang dilakukan secara terorganisir yang semakin meningkat di Indonesia melalui sindikat-sindikat penyelundup. Wilayah Indonesia merupakan tempat transit yang strategis dalam fenomena migrasi secara illegal. Indonesia menghadapi dua macam arus migrasi illegal, yaitu arus masuk dan keluar wilayah Indonesia. Lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan yang memudahkan pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan imigran illegal ke Australia. Dengan demikian aktivitas penyelundupan manusia dapat berlangsung pada kedua arus masuk maupun keluar tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengatur mengenai ketentuan pidana keimigrasian seperti pelaku penyelundupan manusia. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dapat dikaji adalah mencari faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penyelundupan manusia dalam hubungannya dengan kasus percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia, Mengapa terjadi perbedaan penerapan sanksi terhadap kasus percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia dihubungkan dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Bagaimana upaya pemerintah sebagai solusi agar tidak terjadi kejadian percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia Peniltian ini menggunakan meotode deskriptif analitis yaitu, menggambarkan serta menganalisis objek permasalahan mengenai percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative didukung yuridis sosiologis yang bersumber pada Perundang-Undangan yang didukung dengan penelitian lapangan yang diperoleh dari hasil penelitian penulis di lapangan serta wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian ini Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa faktor penyebab terjadinya penyelundupan manusia kurangnya pengawasan dari petugas, juga tidak terlepas dari peran imigran gelap yang disebut sebagai korban penyelundupan dan adanya interaksi dan komunikasi yang dilakukan pelaku penyelundupan dengan melibatkan beberapa orang yang tidak hanya dalam satu negara saja. Terjadinya perbedaan penerapan sanksi terhadap percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia bahwa sanksi yang diberikan diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek penderitaan, melainkan bagaimana untuk melihat kedepannya. Upaya yang dilakukan pemerintah dengan upaya preventif adalah dengan meningkatkan pengawasan orang asing dengan membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari jajaran keimigrasian, kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia ketika berada di Indonesia. Serta upaya Represif dengan menindak secara tegas terhadap pelaku percobaan terhenti kejahatan penyelundupan manusia dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci :Yuridis Kriminologis, Penyelundupan Manusia
2000001191 | 345 RAH k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain