PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENERAPAN PRINSIP UTMOST GOODFAITH DALAM PERJANJIAN PERPANJANGAN POLIS ASURANSI CONTRACTOR’S ALL RISK UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN PASAR

SKRIPSI

PENERAPAN PRINSIP UTMOST GOODFAITH DALAM PERJANJIAN PERPANJANGAN POLIS ASURANSI CONTRACTOR’S ALL RISK UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN PASAR

RIZAL RESTU PRASETYO | 131000300 - Nama Orang;

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak kepihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Dalam penerbitan perjanjian asuransi kedua belah pihak memiliki kewajiban yang melekat yakni penerapan prinsip utmost goodfaith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Prinsip utmost goodfaith membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk memberitahukan secara jelas dan jujur mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan, sedangkan kepada penanggung diwajibkan untuk meberikan informasi mengenai risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikin, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas. Timbul permasalahan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pihak penanggung, yakni tidak menginformasikan mengenai ruang lingkup perlindungan polis saat perpanjangan polis, seperti yang terjadi dalam perjanjian asuransi contractor’s all risk untuk proyek pembangunan pasar XYZ, Tertanggung memiliki penafsiran yang berbeda terhadap ruang lingkup perlindungan polis dan baru diketahui Tertanggung saat pengajuan klaim, yang ditolak Penanggung dengan alasan bahwa dasar pengajuan klaim berada diluar ruang lingkup perlindunan polis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis prinsip utmost goodfaith dalam pelaksanaan pembangunan pasar yang masa pertanggungan polisnya diperpanjang, akibat hukum dari tidak dikomunikasikan ruang lingkup perlindungan polis asuransi contractor’s all risk yang polisnya diperpanjang dikaitkan dengan prinsip utmost goodfaith, dan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk memulihan keadaan secara seimbang . Metode yang digunakan adalah deskriptip-analitis dengan metode pendekatan normatif. Tahap penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan data primer. Pengumpulan data ini diperoleh dengan cara studi dokumen. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan yuridis-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut, pertama kewajiban kedua belah pihak sesuai prinsip utmost goodfaith pada saat perpanjangan polis, berlaku sama halnya seperti awal penutupan asuransi contractor’s all risk. Kedua, tindakan tidak menginformasikan ruang lingkup perlindungan Polis dan hal yang dikecualikan dalam Polis oleh Penanggung pada saat perpanjanggan masa pertanggungan Polis Asuransi Contractor’s All Risk ,melanggar prinsip Utmost Goodfaith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD, dan berakibat pertanggungan menjadi batal demi hukum. Ketiga, dinyatakan batal demi hukum tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab Penanggung (perusahaan asuransi), Tertanggung dapat menuntut pertanggung jawaban kepada penanggung secara litigasi, melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain penyelesaian secara Litigasi, Tertanggung terlebih dahulu menempuh proses penyelesaian sengketa melalui LAPS( Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni Mediasi atau Adjudikasi melalui BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan. Kewajiban Penanggung adalah mengembalikan premi yang telah dibayarkan oleh Tertanggung.

Kata Kunci : Prinsip Utmost Goodfaith, Perpanjangan Polis, Asuransi Contractor’s All Risk


Ketersediaan
2000001190346 PRA pFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346 PRA p
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2017
Deskripsi Fisik
http://repository.unpas.ac.id/27464/
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik