SKRIPSI
PENERAPAN PASAL 1 AYAT 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN DALAM KASUS PT KAHATEX
Asas legalitas berkaitan dengan asas Lex Temporis Delicti yaitu suatu tindak pidana harus diperiksa berdasarkan peraturan hukum yang ada pada saat tindak pidana itu dilakukan, tetapi di dalam praktek terdapat kasus PT. Kahatex dimana putusan hakim tidak menerapkan asas lex temporis delicti, sedangkan asas tersebut merupakan asas dasar (legalitas) dalam Hukum Pidana Indonesia. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah; 1) Bagaimana penerapan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tengtang Pengairan dalam Kasus PT. Kahatex.? 2) Bagaimana pertanggungjawaban PT. Kahatex terhadap pelanggaran perluasan pabrik yang belum mendapatkan izin dari pemerintah setempat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.? Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis metode pendekatan yuridis-normatif yaitu mengkaji data kepustakaan ditunjang dengan data lapangan, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis berdasarkan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang yang menerapkan Pasal 94 ayat (3) huruf d jo Pasal 63 ayat (3) jo Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, dan dalam putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak menerapkan undang-undang tersebut dengan alasan bahwa undang-undang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015. Mengenai Sistem pertanggungjawaban yang diterapkan oleh Hakim dalam kasus PT. Kahatex menggunakan sistem pertanggungjawaban individu, terbukti dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang menjatuhkan putusan pidana denda kepada Hardja Haruman selaku Direktur Umum PT. Kahatex bukan kepada korporasi PT. Kahatex tersebut.
Kata Kunci: Penerapan, Asas Legalitas, Sumber Daya Air.
2000001162 | 345 AFH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain