SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA SUAMI MENINGGALKAN ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Putusnya perkawinan menurut Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam karena kematian, perceraian dan atas putusan Pengadilan. Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat putusnya perkawinan dapat dikarenakan suami meninggalkan istrinya. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri tersebut. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan hukum Islam dan teori-teori hukum serta praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalah mengenai putusnya perkawinan karena suami meninggalkan istri. Metode pendekatan yang digunakan yaitu Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Metode analisis dalam penelitian ini dilakukan secara Yuridis Kualitatif yaitu penelitian ini bersumber dari data yang diperoleh dari teori dan sebagaimana adanya yang terjadi dilapangan, yang dialami, dirasakan, dan difikirkan oleh partisipan/sumber data. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Fungsi dan kedudukan suami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Putusnya perkawinan karena suami meninggalkan istri berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dan Perlindungan hukum terhadap istri yang ditinggalkan suaminya. Kesimpulan dari penelitian penulis adalah fungsi suami adalah untuk melindungi isterinya dan anak-anaknya, memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, memeliharanya serta memberikan pendidikan pada isteri dan anak-anaknya bahkan jika perkawinan tersebut telah putus dan suami berkedudukan sebagai kepala keluarga. Putusnya perkawinan karena suami meninggalkan isteri berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah sah dengan cara istri mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan, dan diputus karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 33, Pasal 34 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 3, Pasal 77, Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, serta telah terpenuhinya alasan untuk disahkannya perceraian tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, juga sudah memenuhi unsur dari Pasal 5 huruf (b) dan (d) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun perlindungan hukum untuk istri yang ditinggalkan suaminya, maka istri tersebut dapat melaporkan suaminya kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan.
Kata kunci : Putusnya Perkawinan Suami-istri
2000001135 | 346 YUA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain