SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS PROSES FERMENTASI KOPI LUWAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Indonesia memiliki hasil budi daya yang beragam di segala bidang yang sudah dikenal di dunia. Salah satu hasil budi daya Indonesia yang sudah terkenal di dunia adalah Kopi Luwak. Kopi luwak merupakan salah satu kopi terenak di dunia dan merupakan salah satu kopi termahal di dunia. Nilai ekonomis yang tinggi pada kopi luwak menjadi suatu mata pencaharian masyarakat Indonesia yang kemudian sudah mulai diikuti oleh negara lain untuk dijadikan mata pencaharian oleh masyarakatnya. Saat ini negara Malaysia sudah mulai memproduksi kopi luwak dengan menggunakan proses fermentasi yang sama. Masyarakat khususnya para petani dan pelaku usaha khawatir bahwa pihak lain akan mengklaim kopi luwak sebagai hasil budi daya negaranya. Dari kasus tersebut maka perlu mengkaji perlindungan hukum terhadap proses fermentasi pembuatan kopi luwak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, mekanisme pendaftaran hak paten, dan upaya pemerintah dan pelaku usaha dalam bidang kopi luwak untuk menghindari pendaftaran paten terlebih dahulu oleh pihak lain. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk menggambarkan suatu objek penelitian yang sebenarnya dengan cara mengumpulkan data relevan yang tersedia, kemudian disusun, dipelajari serta dianalisis lebih lanjut dan ditarik kesimpulan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu menggambarkan permohonan paten kopi luwak dilihat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan penulis, pendaftaran proses fermentasi kopi luwak dapat diberikan perlindungan hukum secara paten karena proses fermentasi kopi luwak merupakan suatu invensi yang dapat diberikan paten. Proses fermentasi kopi luwak dianggap sebagai invensi yang baru, karena penemuan proses fermentasi oleh binatang luwak ini belum pernah diungkapkan sebelumnya dengan teknologi yang sama. Proses fermentasi kopi luwak memiliki langkah yang inventif di bidang industri yang terdapat keahlian tertentu di bidang teknik pada saat pengolahan produk kopi luwak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Paten, Proses Fermentasi Kopi Luwak.
2000001132 | 346 AKB a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain