SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB HUKUM BIDAN DALAM PERTOLONGAN PERSALINAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Standard Oprational Procedure merupakan suatu perangkat instruksi atau langkah –langkah kegiatan untuk menentukan kebutuhan tertentu pasien yang bertujuan untuk mengarahkan kegiatan asuhan kebidanan untuk mencapai tujuan yang efisien dan efektif sehingga konsisten dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Kelalaian bidan serta kurangnya pengetahuan dan sikap dalam penerapan Standard Oprational Proceduredalam penerapan pertolongan persalinan dapat membahayakan bidan dan pasien. Tindakan pertolongan seperti Ekstraksi Vacuum apabila dilakukan oleh seorang bidan yang tidak mempunyai kompetensi dan dilakukan tidak berdasarkan konsultasi dengan profesi kesehtaan lainnya hal tersebut telah menyimpang dari kewenanangan sebagai seorang bidan. Pertolongan persalinan dengan Ekstraksi Vacuum yang memerlukan tindakan harus dilakukan oleh dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan atau oleh bidan yang yang telah memiliki kompetensi. Seorang bidan tidak boleh melakukan pertolongan persalinan tersebut apabila merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis tanggung jawab hukum bidan atas kerugian pasien. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian penelitian hukum yang dilakukan dengan menguji dan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan kelalaian dalam pelaksanaan pertolongan persalinan dan penerapan perlindungan terhadap pasien yang mengalami kerugian dari proses persalinan oleh bidan yang tidak sesuai dengan Standard Oprational Procedure (SOP).
Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus kerugian pasien sebagian besar adalah karena kesalahan dalam pelayanan kesehatan yang disebabakan karena bidan dalam menjalankan tugasnya melakukan kelalaian, kurangnya komunikasi dengan pasien dan tidak dilaksanakan standar profesi maka tanggung jawab hukum bidan adalah dengan ganti kerugian dan secara etik dengan diberikan sanksi disiplin, mengenai perlindungan terhadap pasien, maka itu merupakan kewajiban dari pihak yang melakukan kesalahan mengganti kerugian, yaitu penggantian kerugian yang didasarkan pada Pasal 1365, 1367 KUHPerdata. Pasal 19 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan baik materil maupun immateril. Mereka yang dirugikan tersebut berhak mendapat ganti rugi dari pihak yang lalai dalam kasus ini adalah bidan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Bidan, Standar Operasional Prosedur.
2000001131 | 346 KUN t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain